sitepontianak.com – Bupati Kapuas Hulu, Fransisikus Diaan menyerahkan sebanyak 622 sertifikat PTSL ke masyarakat Desa Nanga Danau, di Kecamatan Boyan Tanjung, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Pembuatan sertifikat tersebut difasilitasi oleh Kantor Pertanahan Kapuas Hulu, pada Jumat (6/10/2023).
“Pembagian PTSL ini tentunya membuat masyarakat punya hak atas lahan. Jadi jangan sampai ada tumpang tindih lahan, jangan ada SKT lagi diatas tanah PTSL ini,” pesan Bupati Sis kepada masyarakat penerima sertifikat tanah PTSL.
Kepada masyarakat penerima sertifikat diharapkan untuk dapat menggunakan sertifikat tersebut dengan sebaik mungkin serta manfaatkan lahan yang sudah ada.
“Ini bisa juga dimanfaatkan untuk usaha yang produktif,” ujar Bupati Sis.
Kepala Kantor Pertanahan Kapuas Hulu, Dicky Zulkarnain menuturkan pihaknya telah selesai memproses sertifikat PTSL untuk masyarakat Desa Nanga Danau. Jumlahnya 622 sertifikat masyarakat, yang terdiri dari 479 hak milik masyarakat dan 100 hak milik lainnya, 13 hak pakai desa, 29 bidang hak pakai pribadi dan 1 sertifikat wakaf.
“Saya minta penerima sertifikat menjaga sertifikat dan rawat tanahnya,” kata Dicky.
Dikatakan, PTSL banyak memberi keuntungan bagi masyarakat untuk mendapatkan hak milik atas tanahnya, masyarakat hanya membayar biaya persiapan saja.
“Kalau mengurusnya sendiri, untuk 1 hektare lahan harus bayar PNBP sekitar 2 juta, belum lagi bayar BPHTB,” sebut Dicky.
Kepada pemilik sertifikat PTSL bila ada perbuatan hukum terhadap sertifikat harus disampaikan ke Kantor Pertanahan, seperti jual beli, pemecahan sertifikat dan lainnya. Dicky menegaskan, tujuan dari penerbitan sertifikat PTSL ini adalah mengurangi konflik di masyarakat dengan perusahaan.
“Saya harapkan Kades bisa memberikan arahan kepada masyarakat penerima sertifikat. Kades jangan terbitkan lagi SKT diatas sertifikat PTSL ini,” ujarnya.