banner 120x600banner 120x600 banner 120x600

Meski TikTok Shop Resmi Dututup Sore Ini, Tapi Berpotensi Buka Lagi di Indonesia

Penggunaan TikTok Shop di Indonesia sudah tidak bisa dilakukan mulai hari ini Rabu (4/10/2023). TikTok Shop pun tidak bisa melakukan transaksi lagi.

sitepontianak.com – Penggunaan TikTok Shop di Indonesia sudah tidak bisa dilakukan mulai sore hari ini Rabu (4/10/2023). TikTok Shop pun tidak bisa melakukan transaksi lagi.

Penutupan tersebut, terkait dengan aturan pemerintah soal larangan media sosial melayani aktivitas jual beli layaknya e-commerce (social commerce).

Ada pun, larangan itu resmi diatur dalam kebijakan yang diteken Menteri PerdaganganZulkifli Hasan (Zulhas) pada Selasa, 26 September 2023 lalu.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan itu merupakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Sementara itu, Tiktok Shop dalam keterangan resminya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana ke depan.

“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,” tulis pernyataan resmi TikTok, ditulis Selasa (3/10/2023).

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan akan memberikan sanksi pada TikTok jika masih melanggar.

Namun, sampai saat ini, TikTok akan mematuhi aturan yang dibuat pemerintah Indonesia.

“Ya, jelas dong (sanksi) kalau masih bandel. Tapi, sudah bersurat (TikTok) patuh ikuti aturan Indonesia,” tegas Mendag. Disitat dari Suara.com.

Meski demikian Mendag mengatakan TikTok Shop berpotensi untuk beroprasi lagi, asalkan mengurus izin untuk penyelenggaraan e-commerce.

“Karena kan dia (TikTok) bukan enggak boleh, kalau mau dibikin e-commerce kan tinggal mengajukan saja. Tapi enggak boleh satu (digabung),” jelasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *