sitepontianak.com – Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak berafiliasi dengan Partai Buruh meski sama-sama menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Presidium AASB Jumhur Hidayat menyebut, gerakan Partai Buruh yang dipimpin Said Iqbal penuh dengan pergerakan politik. Hal itu dianggap berbeda dengan dengan pihaknya yang murni membawa perjuangan buruh.
“Karena Partai Buruh kan politik ya, kalau kita kan relatif gerakannya murni untuk isu-isu buruh aja,” kata Jumhur di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9/2023).
Lebih lanjut, Jumhur mengatakan, pihaknya kecewa dengan langkah Partai Buruh. Sebab, Partai Buruh di satu sisi merupakan partai yang menjadi peserta Pemilu 2024 juga bercengkrama dengan DPR selaku pembuat UU.
“Kebetulan langkah politik yang diambil oleh pimpinan buruh itu menurut pengamat dari teman-teman Aliansi Aksi Sejuta Buruh itu mengecewakan, mengecewakan anggota, mengecewakan sektor buruh itu sendiri,” ujar Jumhur. Disitat dari Suara.com.
“Karena seolah-olah begitu berkhidmat kepada kelompok yang justru membuat UU itu. Bagaimana menyatakan diri menolak UU omnimbus law, begitu berkhidmat kepada si pembuatnya. Ini kan jadi ada semacam, ya kaya politik,” lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, AASB melakukan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda untum menuntut Mahkamah Konstitusi menyatakan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja inkonstitusional.
Aksi itu, kata Jumhur, merupakan langkah awal AASB sebelum nantinya mereka mengepung gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin (2/10/2023) mendatang saat MK membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Perlu diketahui, MK akan memutus perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh sejumlah organisasi buruh seperti Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), SP PLN, Federasi SP KEP SPSI, dan Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (FSP PAR).
Lalu, perkara nomor 41/PUU-XXI/2023 diajukan oleh elemen Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang diwakili Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto.
Kemudian, perkara nomor 46/PUU-XXI/2023 yang diajukan 14 kelompok sipil dan organisasi buruh dari mulai Serikat Petani Indonesia (SPI), Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), hingga Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Terakhir ialah perkara nomor 50/PUU-XXI/2023 yang diajukan elemen Partai Buruh diwakili Said Iqbal.