sitepontianak
  • Home
    • Tentang Kami
    • Kode Etik
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Redaksi
    • Disclamer
    • Official Broadcast, Advertising & News Agency
    • pasang iklan
    • indeks
  • Klik Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edukasi
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Kesehatan
    • Tips
    • Konsultasi
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Video
    • Live Streaming
    • SITE PON TV
    • PSO
  • Advertorial
    • Kombis
    • Pariwara
    • Videotronik
  • Lingkungan
  • Kesra
No Result
View All Result
  • Home
    • Tentang Kami
    • Kode Etik
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Redaksi
    • Disclamer
    • Official Broadcast, Advertising & News Agency
    • pasang iklan
    • indeks
  • Klik Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edukasi
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Kesehatan
    • Tips
    • Konsultasi
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Video
    • Live Streaming
    • SITE PON TV
    • PSO
  • Advertorial
    • Kombis
    • Pariwara
    • Videotronik
  • Lingkungan
  • Kesra
No Result
View All Result
sitepontianak
No Result
View All Result

PNS Dilarang Like Medsos Capres? Ini Penjelasan Aturannya

sitepontianak by sitepontianak
26 September 2023
in ASN, Headline, IT, Nasional, News, News update, Publik Corner, Sospolhukam
0
PNS Dilarang Like Medsos Capres? Ini Penjelasan Aturannya

Ilustrasi Media Sosial - Kenapa PNS dilarang like medsos Capres (Freepik)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

sitepontianak.com – Menjelang Pemilu 2024, ada aturan terbaru bagi PNS yang harus dipatuhi. Adapun aturan tersebut memuat tentang PNS dilarang like medsos Capres. Namun yang jadi pertanyaan, kenapa PNS dilarang like medsos Capres? Berikut ini ulasannya.

Diketahui, aturan mengenai PNS harus bijak dalam bermain sosial modia jelang Pilpres ini tertuang dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) No 2 Tahun 2022 yang telah ditandatangani 5 pimpinan yaitu Kemendagri, KemenPAN-RB, BKN, KASN dan Bawaslu.

Dalam SKB tersebut juga menyebutkan bahwa setiap PNS harus bijak dalam bersosial media, terlebih lagi pada masa-masa jelang Pemilihan Presiden 2024 seperti sekarang ini. PNS pun dilarang untuk memposting, komentar, membagikan dan like medsos Capres.

Nah bagi yang ingin mengetahui kenapa PNS dilarang PNS medsos Capres serta dilarang juga untuk memposting, berkomentar maupun membagikan postingannya, mari simak berikut ini penjelasannya.

Jadi, PNS dilarang untuk memposting, berkomentar, membagikan dan like medsos Capres yaitu tujuannya untuk mewujudkan PNS yang netral  juga professional. Selain itu juga untuk mewujudkan terselenggaranya Pemilu dan Pilpres yang berkualitas.

Bagi PNS yang melanggar aturan tersebut, maka akan mendapat sanski sebagaimana tertulis dalam aturan SKB berikut ini :

“Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota),”

Adapun untuk jenis sanksi yang diberikan bagi PNS melanggar aturan tersebut yaitu sanksi moral dengan memberikan pernyataan secara terbuka maupun tertutup. Untuk lebih jelasnya, sanksi pelanggaran tersebut tertuang dalam pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004 berikut ini.

  • Pasal (1) menyebutkan bahwa PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang melanggar Kode Etik akan mendapat sanksi moral
  • Pasal (2) menyebutkan bahwa sanksi moral sebagaimana dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis serta dinyatakan Pejabat Pembina Kepegawaian
  • Pasal (3) menyebutkan  bahwa sanksi moral sebagaimana dalam ayat (1) berupa:
    a. pernyataan secara tertutup;
    b. pernyataan secara terbuka

Disitat dari Suara.com, dalam poin ke-4, tertulis aturan mengenai penggunaan akun medsos mulai dari “comment”, “share” dan “like”. Sementara dalam poin ke-5, tertulis aturan mengenai unggahan foto barsama peserta pemilu di medsos.

 

Tags: capresPNSPNS dilarang like medsos Capres
sitepontianak

sitepontianak

Related Posts

Menkeu Purbaya Hidupkan Lagi Rencana Redenominasi Rupiah, Rp1.000 Jadi Rp1
Nasional

Menkeu Purbaya Hidupkan Lagi Rencana Redenominasi Rupiah, Rp1.000 Jadi Rp1

8 November 2025
Pupuk Indonesia Siapkan Rp 54 Triliun untuk Revitalisasi Pabrik Pupuk Tua
Nasional

Pupuk Indonesia Siapkan Rp 54 Triliun untuk Revitalisasi Pabrik Pupuk Tua

8 November 2025
Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan Dilantik Sebagai Ketua INKANAS Kalbar
Klik Kalbar

Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan Dilantik Sebagai Ketua INKANAS Kalbar

8 November 2025
Next Post
Duh, Komitmen MNC Siarkan Asian Games Dipertanyakan! Publik Bandingkan dengan Media Korsel

Duh, Komitmen MNC Siarkan Asian Games Dipertanyakan! Publik Bandingkan dengan Media Korsel

Kembangkan Sektor Ekonomi Pariwisata, Pemkot Surakarta Ingin Adopsi dari Kota Pontianak

Kembangkan Sektor Ekonomi Pariwisata, Pemkot Surakarta Ingin Adopsi dari Kota Pontianak

Tiktok Klaim Kantongi Izin e-Commerce, Kemendag: Hanya PSE Kominfo

Tiktok Klaim Kantongi Izin e-Commerce, Kemendag: Hanya PSE Kominfo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

    Recommended

    Berapa Harta Kekayaan 9 Ketum Partai yang Lolos Parlemen di Pemilu 2024?

    Berapa Harta Kekayaan 9 Ketum Partai yang Lolos Parlemen di Pemilu 2024?

    2 tahun ago
    Ini Tips Berinvestasi Agar Tetap Cuan

    Ini Tips Berinvestasi Agar Tetap Cuan

    3 tahun ago
    Investasi Asing Indonesia Capai Rp363 Triliun

    Investasi Asing Indonesia Capai Rp363 Triliun

    2 tahun ago
    Ekosistem Ekonomi Syariah RI Punya Potensi Besar

    Ekosistem Ekonomi Syariah RI Punya Potensi Besar

    1 tahun ago

    Instagram

      Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

    Topics

    # Bupati Kapuas Hulu # Bupati Sis # Edi Rusdi Kamtono # Fransiskus Diaan # Jokowi # Pemkab Kapuas Hulu # Pemkot Pontianak # Wabup Kapuas Hulu # Wahyudi Hidayat # Wako Edi # Wali Kota Pontianak #wali kota pontianak edi rusdi kamtono Airlangga Hartarto Ani Sofian APBN Bank Indonesia beras BPS bri liga 1 BUMN ekonomi erick thohir Fransisikus Diaan IKN Indonesia inflasi investasi kemnaker korupsi KPK liga 1 OJK pajak pemkab landak Pertamina Pertumbuhan ekonomi PHK Pj. Wali Kota Pontianak Prabowo Prabowo Subianto rupiah saham Sri Mulyani Timnas Indonesia UMKM
    No Result
    View All Result

    Advertisement Space Availble

    Trending

    Menkeu Purbaya Hidupkan Lagi Rencana Redenominasi Rupiah, Rp1.000 Jadi Rp1
    Nasional

    Menkeu Purbaya Hidupkan Lagi Rencana Redenominasi Rupiah, Rp1.000 Jadi Rp1

    by sitepontianak
    8 November 2025
    0

    sitepontianak.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali menggulirkan kebijakan redenominasi rupiah, wacana lama yang kini mulai...

    Pupuk Indonesia Siapkan Rp 54 Triliun untuk Revitalisasi Pabrik Pupuk Tua

    Pupuk Indonesia Siapkan Rp 54 Triliun untuk Revitalisasi Pabrik Pupuk Tua

    8 November 2025
    Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan Dilantik Sebagai Ketua INKANAS Kalbar

    Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan Dilantik Sebagai Ketua INKANAS Kalbar

    8 November 2025
    Bupati Kapuas Hulu Hadiri Pembukaan PESPARANI Pertama Tingkat Provinsi Kalimantan Barat

    Bupati Kapuas Hulu Hadiri Pembukaan PESPARANI Pertama Tingkat Provinsi Kalimantan Barat

    8 November 2025
    42 Tim Berlaga di Pontianak Dragon Boat Race 2025

    42 Tim Berlaga di Pontianak Dragon Boat Race 2025

    8 November 2025
    sitepontianak

    Follow us on social media:

    Recent News

    • Menkeu Purbaya Hidupkan Lagi Rencana Redenominasi Rupiah, Rp1.000 Jadi Rp1
    • Pupuk Indonesia Siapkan Rp 54 Triliun untuk Revitalisasi Pabrik Pupuk Tua
    • Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan Dilantik Sebagai Ketua INKANAS Kalbar

    Recent News

    Menkeu Purbaya Hidupkan Lagi Rencana Redenominasi Rupiah, Rp1.000 Jadi Rp1

    Menkeu Purbaya Hidupkan Lagi Rencana Redenominasi Rupiah, Rp1.000 Jadi Rp1

    8 November 2025
    Pupuk Indonesia Siapkan Rp 54 Triliun untuk Revitalisasi Pabrik Pupuk Tua

    Pupuk Indonesia Siapkan Rp 54 Triliun untuk Revitalisasi Pabrik Pupuk Tua

    8 November 2025
    • Indeks
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Amsi

    copyright © 2025 banner 120x600

    No Result
    View All Result
    • Home
      • Tentang Kami
      • Kode Etik
      • Kode Prilaku Perusahaan Pers
      • Redaksi
      • Disclamer
      • Official Broadcast, Advertising & News Agency
      • pasang iklan
      • indeks
    • Klik Kalbar
      • Pontianak
      • Kayong Utara
      • Ketapang
      • Kubu Raya
      • Kapuas Raya
      • Landak
      • Mempawah
      • Sanggau
      • SingBeBas
      • Kapuas Hulu
    • News
      • Peristiwa
      • Sospolhukam
      • Metropolitan
      • Nasional
      • Internasional
    • Ekonomi
      • Keuangan
      • Bisnis
      • Industri
      • Makro
      • IHSG
      • Fintech
    • Edukasi
      • Literasi
      • Edukasi
      • Budaya
      • Gadgets
      • IT
    • Kesehatan
      • Tips
      • Konsultasi
    • Sport
      • Sepak Bola
      • Kabar Arena
      • Otomotif
    • Lifestyle
      • Comunity
      • Kekinian
      • Fashion
      • Milenial
    • Video
      • Live Streaming
      • SITE PON TV
      • PSO
    • Advertorial
      • Kombis
      • Pariwara
      • Videotronik
    • Lingkungan
    • Kesra

    copyright © 2025 banner 120x600