sitepontianak.com – Menteri Investasi/Kepala Badan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjamin bakal menyesuaikan kembali nilai ganti rugi warga Rempang. Ganti rugi ini terkait dengan proyek Rempang Eco Ciy, di mana nilainya akan disesuaikan dengan aset-aset yang dimiliki warga.
Menurut Bahlil, uang ganti rugi itu akan dihitung berdasarkan dari hak-hak yang telah ditetapkan oleh warga sebelumnya.
Hak-hak itu diantaranya, tanah seluas 500 meter persegi sudah dengan alas hak, rumah tipe 45 seharga Rp 120 juta, uang tunggu transisi hingga rumah jadi sebesar Rp 1,2 juta per jiwa, dan uang sewa rumah Rp 1,2 juta.
“Yang kali ini harus saya sampaikan adalah, bagi warga yang memang alas hak nya sudah ada dan bangunannya itu bagus, yang bukan tipe 45. Contoh, bangunannya bagus tapi ternyata rumahnya itu dihargai Rp 350 juta, itu akan dilihat oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik), dan selisihnya itu akan diselesaikan oleh BP Batam. Termasuk dengan keramba, tanaman, sampan, semua ini akan dihargai secara proporsional sesuai dengan mekanisme dan dasar perhitungannya,” ujar Bahlir yang dikutip, Senin (18/9/2023).
Bahlil mengatakan, pemerintah juga sepakat agar penanganan hingga penyelesaian ganti rugi warga Rempang dilakukan secara lembut. Sebelumnya, terjadi bentrokan antara aparat dengan dalam penanganan ganti rugi tersebut.
“Dan kita harus melakukan komunikasi dengan baik seperti sebagaimana layaknya lah. Kita ini kan sama-sama orang kampung, ya kita harus bicarakan,” jelas dia. Disitat dari Suara.com.

![Warga Batam kembali datangi Kantor BP tolak relokasi Rempang [suara.com/ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/09/11/97197-warga-batam-kembali-datangi-kantor-bp-tolak-relokasi-rempang-suaracomist.jpg)













