sitepontianak
  • Home
    • Tentang Kami
    • Kode Etik
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Redaksi
    • Disclamer
    • Official Broadcast, Advertising & News Agency
    • pasang iklan
    • indeks
  • Klik Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edukasi
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Kesehatan
    • Tips
    • Konsultasi
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Video
    • Live Streaming
    • SITE PON TV
    • PSO
  • Advertorial
    • Kombis
    • Pariwara
    • Videotronik
  • Lingkungan
  • Kesra
No Result
View All Result
  • Home
    • Tentang Kami
    • Kode Etik
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Redaksi
    • Disclamer
    • Official Broadcast, Advertising & News Agency
    • pasang iklan
    • indeks
  • Klik Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edukasi
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Kesehatan
    • Tips
    • Konsultasi
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Video
    • Live Streaming
    • SITE PON TV
    • PSO
  • Advertorial
    • Kombis
    • Pariwara
    • Videotronik
  • Lingkungan
  • Kesra
No Result
View All Result
sitepontianak
No Result
View All Result

Per Agustus 2023 Pemerintah Raup Rp14,57 Triliun Pajak Digital

sitepontianak by sitepontianak
13 September 2023
in Bisnis, Ekonomi, Headline, Nasional, News, News update
0
Per Agustus 2023 Pemerintah Raup Rp14,57 Triliun Pajak Digital

Ilustrasi Pajak Karyawan Terbaru (Unsplash)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

sitepontianak.com – Sampai dengan 31 Agustus 2023, pemerintah telah mengumpulkan penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital sebesar Rp14,57 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp4,43 triliun setoran tahun 2023.

Sementara itu, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk menjadi pemungut PPN berjumlah 158 pelaku usaha atau sama dengan jumlah pemungut pada bulan lalu.

“Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama bulan Agustus 2023 pemerintah belum melakukan penunjukan PMSE baru,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangannya dikutip Rabu (13/9/2023).

Selama bulan Agustus 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari Degreed, Inc. dan TradingView, inc.

Untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional, pemerintah telah mengatur penunjukan pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

Menurut peraturan tersebut, pelaku usaha yang telah ditunjuk menjadi pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan tersebut, pemerintah masih akan menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Tags: Direktorat Jenderal PajakKemenkeupajak digital
sitepontianak

sitepontianak

Related Posts

Polri Akui Respons Aduan Kalah Cepat dari Damkar, Lakukan Perombakan Layanan Publik
Nasional

Polri Akui Respons Aduan Kalah Cepat dari Damkar, Lakukan Perombakan Layanan Publik

19 November 2025
Komisi III Bentuk Panja Reformasi Penegakan Hukum, Soroti Polri, Kejaksaan, dan MA

Komisi III Bentuk Panja Reformasi Penegakan Hukum, Soroti Polri, Kejaksaan, dan MA

19 November 2025
Nurhadi Didakwa Cuci Uang Rp 307 Miliar untuk Beli Kebun Sawit hingga Vila

Nurhadi Didakwa Cuci Uang Rp 307 Miliar untuk Beli Kebun Sawit hingga Vila

19 November 2025
Next Post
SKK Migas Dorong Investasi Hulu Migas di ICIOG 2023

SKK Migas Dorong Investasi Hulu Migas di ICIOG 2023

RI Bakal Punya Mobil Listrik Sendiri di 2025

RI Bakal Punya Mobil Listrik Sendiri di 2025

Soal PGN Mau Naikkan Harga Gas, Menteri ESDM: Engga Halal Itu!

Soal PGN Mau Naikkan Harga Gas, Menteri ESDM: Engga Halal Itu!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

    Recommended

    Menpora Dito Ariotedjo Pertama Kali Kunjungi Pelatnas Akuatik SEA Games 2023

    Menpora Dito Ariotedjo Pertama Kali Kunjungi Pelatnas Akuatik SEA Games 2023

    3 tahun ago
    Sebanyak 41 Pejabat Administrator Pemprov Kalbar Dilantik Gubernur Ria Norsan

    Sebanyak 41 Pejabat Administrator Pemprov Kalbar Dilantik Gubernur Ria Norsan

    3 bulan ago
    1 dari 3 Anak Indonesia Alami Anemia, Ini yang Perlu Dilakukan Agar Perkembangan Si Kecil Tak Terhambat

    1 dari 3 Anak Indonesia Alami Anemia, Ini yang Perlu Dilakukan Agar Perkembangan Si Kecil Tak Terhambat

    3 tahun ago
    Soal Pemeringkat Utang RI, Begini Kata Bos BI

    Soal Pemeringkat Utang RI, Begini Kata Bos BI

    1 tahun ago

    Instagram

      Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

    Topics

    # Bupati Kapuas Hulu # Bupati Sis # Edi Rusdi Kamtono # Fransiskus Diaan # Jokowi # Pemkab Kapuas Hulu # Pemkot Pontianak # Wabup Kapuas Hulu # Wahyudi Hidayat # Wako Edi # Wali Kota Pontianak #wali kota pontianak edi rusdi kamtono Airlangga Hartarto Ani Sofian APBN Bank Indonesia beras BPS bri liga 1 BUMN ekonomi erick thohir Fransisikus Diaan IKN Indonesia inflasi investasi kemnaker korupsi KPK liga 1 OJK pajak pemkab landak Pertamina Pertumbuhan ekonomi PHK Pj. Wali Kota Pontianak Prabowo Prabowo Subianto rupiah saham Sri Mulyani Timnas Indonesia UMKM
    No Result
    View All Result

    Advertisement Space Availble

    Trending

    Polri Akui Respons Aduan Kalah Cepat dari Damkar, Lakukan Perombakan Layanan Publik
    Nasional

    Polri Akui Respons Aduan Kalah Cepat dari Damkar, Lakukan Perombakan Layanan Publik

    by sitepontianak
    19 November 2025
    0

    sitepontianak.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengakui masih kalah cepat dalam merespons aduan masyarakat dibandingkan dengan layanan...

    Komisi III Bentuk Panja Reformasi Penegakan Hukum, Soroti Polri, Kejaksaan, dan MA

    Komisi III Bentuk Panja Reformasi Penegakan Hukum, Soroti Polri, Kejaksaan, dan MA

    19 November 2025
    Nurhadi Didakwa Cuci Uang Rp 307 Miliar untuk Beli Kebun Sawit hingga Vila

    Nurhadi Didakwa Cuci Uang Rp 307 Miliar untuk Beli Kebun Sawit hingga Vila

    19 November 2025
    Koordinasi Penertiban Aset Daerah di Kalbar, KPK RI Kawal Penguatan Tata Kelola

    Koordinasi Penertiban Aset Daerah di Kalbar, KPK RI Kawal Penguatan Tata Kelola

    19 November 2025
    Kayong Utara Mantapkan Persiapan Jadi Tuan Rumah MTQ Kalbar 2026

    Kayong Utara Mantapkan Persiapan Jadi Tuan Rumah MTQ Kalbar 2026

    19 November 2025
    sitepontianak

    Follow us on social media:

    Recent News

    • Polri Akui Respons Aduan Kalah Cepat dari Damkar, Lakukan Perombakan Layanan Publik
    • Komisi III Bentuk Panja Reformasi Penegakan Hukum, Soroti Polri, Kejaksaan, dan MA
    • Nurhadi Didakwa Cuci Uang Rp 307 Miliar untuk Beli Kebun Sawit hingga Vila

    Recent News

    Polri Akui Respons Aduan Kalah Cepat dari Damkar, Lakukan Perombakan Layanan Publik

    Polri Akui Respons Aduan Kalah Cepat dari Damkar, Lakukan Perombakan Layanan Publik

    19 November 2025
    Komisi III Bentuk Panja Reformasi Penegakan Hukum, Soroti Polri, Kejaksaan, dan MA

    Komisi III Bentuk Panja Reformasi Penegakan Hukum, Soroti Polri, Kejaksaan, dan MA

    19 November 2025
    • Indeks
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Amsi

    copyright © 2025 banner 120x600

    No Result
    View All Result
    • Home
      • Tentang Kami
      • Kode Etik
      • Kode Prilaku Perusahaan Pers
      • Redaksi
      • Disclamer
      • Official Broadcast, Advertising & News Agency
      • pasang iklan
      • indeks
    • Klik Kalbar
      • Pontianak
      • Kayong Utara
      • Ketapang
      • Kubu Raya
      • Kapuas Raya
      • Landak
      • Mempawah
      • Sanggau
      • SingBeBas
      • Kapuas Hulu
    • News
      • Peristiwa
      • Sospolhukam
      • Metropolitan
      • Nasional
      • Internasional
    • Ekonomi
      • Keuangan
      • Bisnis
      • Industri
      • Makro
      • IHSG
      • Fintech
    • Edukasi
      • Literasi
      • Edukasi
      • Budaya
      • Gadgets
      • IT
    • Kesehatan
      • Tips
      • Konsultasi
    • Sport
      • Sepak Bola
      • Kabar Arena
      • Otomotif
    • Lifestyle
      • Comunity
      • Kekinian
      • Fashion
      • Milenial
    • Video
      • Live Streaming
      • SITE PON TV
      • PSO
    • Advertorial
      • Kombis
      • Pariwara
      • Videotronik
    • Lingkungan
    • Kesra

    copyright © 2025 banner 120x600