banner 120x600 banner 120x600

Ada Kenaikan Gaji PNS, Menpan: Sudah Lama Sekali Tak Naik

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas. [Suara.com/Arry Saputra]

sitepontianak.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menilai kenaikan gaji PNS sudah layak. Pasalnya, PNS sudah lama tidak merasakan kenaikan gaji.

Apalagi, kekinian banyak tugas baru yang dikerjakan oleh para PNS untuk mewujudkan pelayanan yang baik bagi masyarakat.

“Ini sudah lama sekali kan mereka (tidak naik), di satu sisi kinerja mereka harus ditingkatkan. Demikian juga penyederhanaan proses bisnis dan ke depan juga ada digitalisasi,” ujar Azwar Anas saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Menurut dia, lembaga pemerintah juga telah melakukan banyak upaya dalam penanganan Covid-19. Selain itu, dia melihat banyak peningkatan kerja yang dilakukan Kementerian dan Lembaga akhir-akhir ini.

“Ini kan setelah COVID-19 kemudian apa namanya beberapa tahun kita berjibaku dengan beberapa PR besar oleh karena itu, kemudian beberapa kementerian lembaga juga ada yang kinerjanya naik,” imbuh dia. Disitat pada laman Suara.com.

Sebelumnya, residen Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Dalam Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8%.

Dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%,” ujar Jokowi dalam pidato Nota Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Jokowi berharap, kenaikan gaji iini bisa meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Selain itu, untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

“Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” imbuh dia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *