sitepontianak.com – Sistem penggajian PNS atau ASN diakui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) masih belum merata. Sehingga, Kemenpan RB berharap agar UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN segera direvisi.
Sebagaimana disampaikan olej Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB,Aba Subagja, saat ini, ada PNS yang mendapatkan gaji dengan lancar, namun ada juga yang mengalami kesulitan.
“Sistem penggajian kita belum merata. Padahal itu adalah harapan terbesar. Jadi ada yang berada di mata air dan ada yang berada di air mata, sehingga belum semua merata,” ujarnya dalam diskusi forum DPR RI pada Selasa (1/8/2023) lalu.
Masalah gaji PNS, ujar dia, adalah salah satu pokok yang direvisi dan diperbaiki dalam UU ASN. Jika tidak diperbaiki, maka kesenjangan antara PNS akan semakin besar, terutama antara PNS di pusat dan di daerah.
“Jadi, ini menjadi bagian yang sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan ASN kita. Semoga hal ini juga menjadi substansi dalam RUU ASN, karena itulah harapan kita semua,” jelas dia.
Selain itu, dengan perbaikan sistem penggajian ini, Aba berpendapat bahwa tindakan kecurangan dan politisasi yang sering ditemui di kalangan PNS dapat berkurang. Penghasilan yang setara akan membuat PNS lebih fokus dalam bekerja.















