banner 120x600 banner 120x600banner 120x600 banner 120x600

Mendagri Bakal Copot 105 Pj Kepala Daerah Jika Tak Mampu Atasi Inflasi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Suara.com/Novian).

sitepontianak.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengancam akan mencopot penjabat (pj) kepala daerah jika inflasi di daerah yang dipimpinnya melebihi nilai inflasi nasional selama tiga bulan berturut-turut.

“Saat ini ada 105 pj, jika dalam tiga bulan berturut-turut melebihi inflasi nasional, saya akan menggantinya dan melaporkannya kepada Presiden,” kata Tito.

Ancaman pencopotan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas inflasi dan harga bahan pangan di masyarakat.

Mendagri menjelaskan bahwa pada tahun 2023, pemerintah akan menambah jumlah pj kepala daerah menjadi 170 orang, termasuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023, Menteri dan DPRD melalui Ketua DPRD provinsi berhak mengusulkan nama-nama pj kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Namun, Tito menegaskan bahwa jika suatu daerah tidak mampu mengendalikan inflasi, maka usulan nama-nama pj gubernur dari daerah tersebut tidak akan diterima.

“Tetapi jika gubernurnya mampu mengendalikan inflasi, kami akan mempertimbangkan dan mengusulkan bupati atau wali kota dari daerah tersebut. Itu akan menguntungkan mereka. Tetapi jika inflasinya terus berada di atas inflasi nasional, kami tidak akan menerima usulan tersebut, dan calon bupati atau wali kota akan ditentukan oleh pemerintah pusat,” kata dia, Senin (26/6/2023).

Tito mengakui bahwa hingga saat ini, ia telah menolak beberapa usulan nama-nama pj dari gubernur yang gagal menjaga nilai inflasi di daerah di bawah tingkat nasional. Namun, ia menolak untuk menyebutkan secara pasti jumlah usulan nama-nama pj yang telah ditolaknya.

“Tidak perlu tahu jumlahnya. Yang jelas, jika inflasi di suatu daerah melebihi 4 persen, maka usulan dari gubernur tersebut akan saya tolak,” tambahnya.

“Ada yang berasal dari Maluku Utara, ada juga dari Sumatera. Kami memiliki data tersebut. Jika tingkat inflasi di provinsi A melebihi 4 persen, maka tidak akan saya pertimbangkan,” tegas Mendagri. Dilansir dari suara.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *