sitepontianak.com – Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun 2023 DPRD Kabupaten Landak dengan agenda Penyampaian Pidato Pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2022, berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kab. Landak. Senin (5/6/2023). Rapat Paripurna ini dihadiri langsung Penjabat (Pj) Bupati Landak, dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Landak, Heri Saman.
Dalam pengantarnya, Pj Bupati Landak, Samuel memaparkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Landak sudah disusun dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
Dikatakan, laporan keuangan tersebut juga sudah diaudit oleh BPK-RI dan berdasarkan Surat Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 23.A/LHP/XIX.PNK/5/2023, tertanggal 9 Mei 2023 perihal Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2022.
“Ini merupakan opini WTP yang kesepuluh kalinya secara berturut-turut diraih oleh Pemerintah Kabupaten Landak sejak Tahun 2013 lalu,” ujarnya. Senin (5/6/2023).
Meski begitu, Samuel mengingatkan kepada semua SKPD serta semua yang turut terlibat dalam proses penyusunan Laporan Keuangan agar tidak terlena dan cepat puas dengan apa yang telah diraih.
“Namun sebaliknya semua ini dapat dijadikan sebagai pemicu dan motivasi bagi kita untuk berbuat lebih baik lagi,” pesannya.
“Dengan meraih opini WTP ini, bukan berarti Laporan Keuangan yang telah kita sajikan tanpa kekurangan dan kelemahan, namun sebaliknya masih terdapat beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti,” timpal Samuel.
Samuel pun menginstruksikan kepada semua Pimpinan OPD untuk segera menindaklanjuti soal temuan yang dimaksud BPK RI, yakni melakukan percepatan penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan pada tahun-tahun berikutnya dan melakukan upaya yang nyata.
‘Sehingga kita bisa mempertahankan kualitas laporan dan meraih Opini WTP dari BPK RI kembali,” ujarnya.
Terkait dengan hasil audit oleh BPK, Samuel menegaskan akan segera menindaklanjuti sesuai dengan catatan-catatan, akun-akun, dan kelengkapan data-data yang diminta oleh BPK paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan disampaikan oleh BPK.
“Ini menjadi perhatian yang khusu,s saya sudah sampaikan kepada pihak OPD sehingga sebelum 60 hari semua temuan tersebut penyelesaiannya sudah dilakukan,” tegasnya.
Samuel tak menampik, adanya persoalan yang selalu muncul tiap tahunnya dalam penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah sampai dengan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2022 yaitu tentang Pengelolaan Aset dan Kesalahan Penganggaran yang selalu menjadi temuan BPK.
“Untuk mengatasinya perlu upaya yang konkret serta strategi yang tepat. Berdasarkan hasil temuan BPK serta data yang ada bahwasanya kondisi aset yang kita sajikan belum benar-benar terinci, akurat, valid serta up to date,” katanya.
PJ Bupati Landak ini pun kembali meminta agar Laporan Pertanggungjawaban yang disampaikan dapat segera dibahas dan selanjutnya disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Landak sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku.
“Perlu diketahui bersama bahwa batas waktu penyampaian Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 kepada Pemerintah Pusat paling lambat pada tanggal 31 Agustus 2023,” tutup Samuel.














