banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Pelanggaran Hak Cipta di Dunia Maya Makin Marak

Ilustrasi hak cipta. (Dok: Kemenkum HAM)

sitepontianak.com – Pelanggaran hak cipta makin marak di dunia maya. Itu terjadi karena masih banyak pengguna media digital yang tidak menyadari adanya hak cipta konten saat beraktivitas di ruang digital. Agar aman bermedia digital, pahami UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

”Pemahaman tentang hak cipta dibutuhkan untuk memastikan semua warganet bermedia digital sesuai ketentuan,” kata Kepala Balai Teknologi Informasi dan Data Pendidikan Dikbud Nusa Tenggara Barat (NTB) Agus Siswoaji Utomo, pada webinar literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (27/3/2023).

Agus mengatakan, pentingnya para pengguna digital memahami hak cipta sebagai kekayaan intelektual, lantaran hal itu memiliki arti strategis dalam pembangunan bangsa. Pemahaman terhadap hak cipta juga diperlukan sebagai jaminan dan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang hak cipta atas perkembangan iptek.

”Konten digital seperti karya pertunjukan, karya rekaman atau karya siaran yang banyak dijumpai media digital (media sosial), semua dilindungi hak cipta maupun hak yang terkait hak cipta. Pelanggaran atas hak cipta dapat dikenai sanksi pidana,” tegas Agus dalam diskusi virtual bertajuk ”Pahami Hak Cipta Konten Digital” itu.

Agar tidak melanggar hak cipta, Agus menyarankan warganet untuk memposting konten original, mencantumkan sumber, atau pengajuan izin kepada pemegang hak cipta. ”Sebaiknya, lakukan pengecekan hasil karya melalui Creatives commons, Pexels, Unsplash, dan lainnya,” tegas Agus.

Sejak dua tahun silam, Kemenkominfo aktif menyelenggarakan program nasional untuk meningkatkan literasi digital 50 juta masyarakat Indonesia pada 2024. Setiap tema dalam program Indonesia Makin Cakap Digital (IMCD) selalu dibahas dari sudut pandang empat pilar utama. Yakni, kecakapan digital, etika digital, keamanan digital, dan budaya digital.

Dari sudut pandang etika digital, Kepala Balai Kepala Cabang Dinas Dikbud Mataram-Lobar Muhajidin menegaskan, etika digital dibutuhkan agar media digital menjadi ruang yang sehat untuk berinteraksi dan berkomunikasi. ”Media digital perlu etika kesantunan untuk menjaga keramahan dan kedamaian dalam bermedia sosial, dan tak melanggar hukum,” jelasnya.

Sementara itu, dari perspektif keamanan digital, Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB Najamuddin Amy menjelaskan program kerja dan keamanan ruang digital di wilayahnya, yang meliputi: keamanan informasi, social media intelligent, dan pengembangan infrastruktur.

”Keamanan informasi, misalnya penanggulangan keamanan siber, tanda tangan elektronik, maupun kontra penginderaan jammer. Untuk social media intelligent berupa kegiatan monitoring, konter hoaks, posting konten positif. Khusus infrastruktur, kini sedang dilakukan pembangunan command center,” jelas Najamuddin dalam diskusi yang dimoderatori Fifien Ervianti itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *