sitepontianak.com – Dua oknum TNI, diduga membawa sabu seberat 20 kilogram, telah ditahan Pomda XII Tanjungpura. Sekarang ini, kedua oknum TNI itu masih dalam pemeriksaan. Jika terbukti bersalah, maka minimal hukumannya lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Selengkapnya klik SITEPON TV
https://www.youtube.com/watch?v=xDZjB88gbmo