sitepontianak.com – Program bayar pajak bebas denda hadir lagi di Kalimantan Barat per 1 Februari hingga 31 Juli 2023. Dengan adanya keringan ini, maka Kepala UPT PPD Wilayah Sanggau Heri Nurhasbi mengimbau masyarakat untuk membayar pajak dengan memanfaatkan program. Selengkapnya klik SITEPON TV
https://www.youtube.com/watch?v=rEYEUehEk6U