sitepontianak.com – Baru-baru ini, ramai menjadi perbincangan terkait dengan wacana penghapusan jabatan gubernur yang pertama kali dilontarkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar. Wacana dari Muhaimin yang lebih akrab dengan sapaan Cak Imin tersebut mengundang banyak kritik.
Menghapus jabatan gubernur tak semudah menggulirkan wacana. Diketahui, konsekuensinya akan ada banyak kewenangan dan tentunya peraturan yang harus dirombak total. Bahkan, sampai harus menggantikan UUD 1945.
Mulanya, Cak Imin menggulirkan wacana tersebut karena melihat anggaran gubernur yang terlalu besar. Padahal, tugasnya hanyalah bersifat koordinasi pusat dengan pemerintah kabupaten dan kota.
Cak Imin menyebutkan pihaknya sedang mematangkan wacana tersebut dengan para ahli.
Melansir dari berbagai sumber, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini menuturkan bahwa sebelum menghapus jabatan gubernur, PKB lebih dulu mengusulkan agar pemilihan gubernur secara langsung ditiadakan.
Cak Imin memandang bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung semestinya cukup pada pemilihan bupati dan wali kota saja.
Berikut deretan kritik kepada Cak Imin soal peniadaan jabatan gubernur tersebut.
Kritik dari DPR
Diketahui, usulan dari Cak Imin tersebut menuai pro dan kontra. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus tidak setuju akan adanya usulan tersebut.
Guspardi menyebut bahwa jabatan gubernur bukan hanya sebagai kepala daerah yang menjalankan otonomi di tingkat provinsi saja, melainkan juga sebagai wakil pemerintah pusat di suatu provinsi.
Ia menyoroti alasan Cak Imin yang menyebut bahwa jabatan gubernur tidak efektif dan mahalnya pemilihan gubernur secara langsung.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II, DPR Herman Khaeron mempertanyakan terkait dengan usulan Cak Imin tersebut.
Ia bahkan bingung siapa yang akan memimpin sebuah provinsi ke depannya apabila jabatan gubernur dihapus.
Herman menjelaskan bahwa keberadaan gubernur masih dibutuhkan karena mereka bertugas membantu Presiden.
Hal tersebut dikarenakan gubernur mempunyai tanggung jawab untuk mengkoordinasikan kabupaten/kota di setiap provinsi, baik dalam fungsi pembangunan maupun administratif.
Kritik dari Para Pakar
Usulan yang dicetuskan oleh Cak Imin juga mendapatkan tanggapan para pakar, baik kepemiluan hingga tata negara.
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menilai bahwa usulan Cak Imin soal penghapusan pemilihan calon gubernur dan jabatan gubernur sulit untuk diwujudkan.
Menurutnya, jabatan gubernur diatur oleh konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga, untuk bisa mewujudkan usulan tersebut, konstitusi harus diubah.
Titi menyebut bahwa yang dipersoalkan oleh Cak Imin adalah soal efektivitas kewenangan gubernur, hal tersebut sejatinya berada pada ranah pengaturan di tingkat undang-undang.
Apabila kewenangan gubernur dirasa belum efektif, bisa dilakukan penyesuaian pada level undang-undang untuk menyelaraskannya.
Sementara itu, Pakar otonomi daerah (otda), Djohermansyah Djohan curiga bahwa Cak Imin sebenarnya tidak memahami apa kewenangan dari seorang gubernur.
Djohan menyebut, pada saat memasuki tahun politik, alangkah lebih baik untuk tidak membuat kebijakan yang aneh-aneh. Ia mengingatkan bahwa jabatan gubernur sudah ada sejak dulu.
Indonesia mempunyai daerah besar dan juga daerah kecil. Oleh karenanya perlu memiliki perwakilan di masing-masing daerah.
Di sisi lain, di masing-masing kabupaten, kota, dan provinsi ada juga dewan yang ditempatkan untuk menciptakan adanya demokrasi.
Dengan adanya asas otonomi, ia mengungkap bahwa kabupaten atau kota dan provinsi bisa mengurus urusannya masing-masing.
Oleh karenanya, dipilihlah gubernur, wali kota, hingga bupati di daerah masing-masing secara demokratis untuk bisa mengurus daerahnya masing-masing.
Respons dari Gubernur
Salah satu gubernur yaitu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X turut bicara soal usul dari Cak Imin tersebut.
Sultan menyerahkannya kepada Pemerintah Pusat. Ia memandang bahwa urusan jabatan publik gubernur adalah ranah kewenangan pemerintah pusat, bukalah Cak Imin.
Sultan menyebut bahwa apa yang dikatakan oleh Cak Imin adalah hal yang wajar. Sebagai seorang politisi, Cak Imin diperbolehkan untuk melempar usul apa saja.