banner 120x600 banner 120x600banner 120x600banner 120x600

Deva Mahendra dan Mikha Tambayong Jalani Pernikahan Beda Agama

Momen Kemesraan Mikha Tambayong dan Deva Mahenra (Instagram/@miktambayong)

sitepontianak.com – Pernikahan Deva Mahendra dan Mika Tambayong ramai jadi pembicaraan publik. Tidak hanya karena hubungan asmara mereka yang tak diketahui, tapi juga status agama keduanya yang berbeda.

Deva Mahenra dan Mikha Tambayong menjalani pernikahan beda agama. Seperti diketahui, Deva menganut agama Islam, sedangkan Mika beragama Katolik. Lantas bagaimana nanti bila keduanya memiliki anak?

Melansir suara.com, menurut fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama telah ditetapkan bahwa perkawinan beda agama hukumnya haram dan tidak sah.

Poin kedua fatwa disebutkan perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, juga haram dan tidak sah.

Fatwa yang dikeluarkan MUI di atas, berlandaskan pada nash agama, baik itu Alquran, hadis, hingga qaidah fiqh. Seluruh kesepakatan, merujuk serta mempertimbangkan dampak yang akan ditimbulkan dari perkawinan beda agama.

Momen Kemesraan Mikha Tambayong dan Deva Mahenra (Instagram/@miktambayong)
Momen Kemesraan Mikha Tambayong dan Deva Mahenra (Instagram/@miktambayong)

Salah satu yang menjadi rujukan pada ayat Al Quran pada surat Al Baqarah ayat 221 yang berbunyi, “janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sungguh budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu”.

Terkait dengan anak hasil pernikahan beda agama yang dihukumi tidak sah, pada dasarnya anak tersebut terlahir dalam keadaaan fitrah atau Islam.

Hal tersebut berdasarkan hadist riwayat dari Bukhari, “setiap anak yang lahir dilahirkan di atas fitrah. Kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Majusi, atau Nasrani”.

Dalam kitab I’anatu at-Thalibin, juz 1 halaman 93, Sayyid Bakri Syata menjelaskan bahwa anak yang lahir dari orang tua yang beda agama, maka anaknya dihukumi Muslim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *