sitepontianak.com – Layanan Paspor Simpatik di Kantor Imigrasi Ketapang pada Sabtu (14/1/2023) mendapat respon positif dari masyarakat. Terbukti antusiasme pengunjung yang terdata mengajukan permohonan paspor lewat Layanan Paspor Simpatik itu mencapai 38 orang.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ketapang, Catur Adi Putra, Layanan Paspor Simpatik merupakan kegiatan yang dilaksanakan setiap Sabtu dan Minggu mulai tanggal 7-22 Januari 2022.
“Layanan paspor simpatik ini dalam rangka menyemarakkan Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-73 yang akan jatuh pada tanggal 26 Januari 2023 mendatang,” ujarnya, Minggu (15/1/2023) malam.
Dikatakan, Layanan Paspor Simpatik ini untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara, termasuk bagi mereka yang ingin mengurus permohonan paspor namun tidak sempat karena kesibukannya di hari kerja, yakni Senin s/d Jumat.
“Pastinya untuk pelayanan paspor simpatik ini kita berikan kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ketapang,” jelas Catur.
Untuk mendapatkan Layanan Paspor Simpatik, masyarakat tidak perlu mendaftarkan diri melalui Aplikasi M-Paspor, cukup datang Ke Kantor Imigrasi Ketapang dengan membawa dokumen persyaratan yang lengkap.
Catur menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan tersebut, cukup datang ke Kantor Imigrasi Ketapang pada hari Sabtu Minggu dan membawa persyaratan (seperti) KTP, Kartu Keluarga, Akte Lahir atau Ijazah atau Surat Nikah serta membawa paspor lama bagi pemohon yang sudah memiliki paspor.
“Pelayanan paspor simpatik juga ditujukan bagi masyarakat yang tidak memiliki gawai atau yang tidak ingin mengajukan paspor dengan menggunakan aplikasi M-Paspor,” jelasnya lagi.
Catur menegaskan, melalui inovasi-inovasi layanan seperti Layanan Paspor Simpatik ini, Direktorat Jenderal Imigrasi tentu saja terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Diharapkan dengan pelayanan paspor simpatik ini, Imigrasi kedepannya dapat selalu meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat serta dapat melakukan inovasi-inovasi dalam rangka digitalisasi pelayanan keimigrasian,” kata Catur.
Sebagai informasi, Layanan Paspor Simpatik yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Ketapang ini dibuka sejak Pukul 08.00-12.00 WIB dan dikhususkan bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan paspor baru dan penggantian habis masa berlaku.
Untuk pengajuan permohonan paspor karena hilang dan rusak, masyarakat bisa mengurusnya di hari kerja Senin-Jumat.