sitepontianak.com – Pasca ditetapkan masa berlaku paspor selama 10 tahun, pembuatan paspor di Kalbar meningkat hingga 696 persen, sejak beberapa waktu terakhir. Jumlah pembuatan paspor ini terjadi di 7 UPT Imigrasi Kalbar yang telah mencetak hingga 17 ribu lebih paspor. Selengkapnya klik SITEPON TV
https://www.youtube.com/watch?v=1XI0E93_Ko8