sitepontianak.com – Dua narapidana Lapas Kelas II A Pontianak ditetapkan sebagai pemilik 1.563 butir pil ekstasi, dan masuk dalam jaringan narkotika internasional. Barang haram asal Negara Belanda ini, rencananya hendak diedarkan di Kalbar sebelum malam pergantian tahun baru. Selengkapnya klik SITEPON TV
https://www.youtube.com/watch?v=KhKDRR1TiK0