sitepontianak.com – Berigadir G, seorang personil Polres Sanggau diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar kode etik polri. Upacara pemberhentian yang digelar Senin (2/1) itu juga digilir dengan upacara korps raport kenaikan pangkat bagi 54 personil lainnya. Selengkapnya klik SITEPON TV
https://www.youtube.com/watch?v=P4K564EcKQo