sitepontianak.com – Putusan bebas pengadilan Tipikor terhadap terdakwa korupsi proyek jalan Tebas Kabupaten Sambas, Joni Isnaini, mengecewakan pihak Kejati Kalbar. Kajati Kalbar Masyhudi mengaku bahwa pihaknya telah mengajukan kasasi atas kasus tersebut dan berkeyakinan perkarat itu terbukti sebagai tindak pidana korupsi. Selengkapnya klik SITEPON TV
https://www.youtube.com/watch?v=yFfGNC13x98