sitepontianak.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar meminta perusahaan tak memaksa karyawannya yang Muslim, menggunakan atribut keagamaan non-Muslim. Sebab penggunaan atribut keagamaan non-Muslim itu telah ada fatwanya, dan dinyatakan haram. Selengkapnya SITEPON TV
https://www.youtube.com/watch?v=W2oewaiBfMM