sitepontianak.com – Penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) bakal diwujudkan Pemerintah Kabupaten Landak dalam rangka membangun sumberdaya manusia yang berkualitas di bidang kesehatan.
“Tujuannya adalah agar masyarakat dapat hidup lebih sehat,” kata Staf Ahli Bupati Landak Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, Anem mewakili Pj Bupati Landak saat membuka kegiatan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Landak, di Aula Kecil Kantor Bupati Landak. Selasa (13/12/2022).
Anem menegaskan, penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) ini ditetapkan oleh pemerintah agar masyarakat bisa hidup lebih sehat lagi.
“Dengan tujuan untuk menyeimbangkan hak atas kesehatan,” jelasnya.
Semua pihak diharapkan ikut menjadi bagian penting dalam menerapkan pemberlakuan kawasan tanpa asap rokok (KTR) nantinya.
“Dengan ini, maka perlu adanya dukungan dari kita semua untuk menjadi bagian melaksanakan kawasan tanpa asap rokok dan segera adanya peraturan daerah yang mendukung pelaksanananya,” ujar Anem.
“Saya harap seluruhnya yang hadir ini dapat mengikuti kegiatan sosialisasi dengan baik dan bersungguh-sungguh,” sambung Anem memungkasi.
Sebai informasi kegiatan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Landak in iturut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor dan Direktur yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.