banner 120x600 banner 120x600banner 120x600 banner 120x600

Minta Pemerintah Batalkan Aturan Upah 2023, Pengusaha: Alasannya Risiko PHK Massal

Ilustrasi PHK Massal/ANTARA

sitepontianak.com – Aturan gaji yang tertuang dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Tahun 2023 diminta pengusaha agar dibatalkan.

Kalangan pengusaha yang diwakili Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai, Permenaker tersebut akan membuat banyak PHK massal tahun 2023.

“Untuk mengurangi risiko PHK adalah membatalkan Permenaker Nomor 18/2022, ini sudah pasti,” kata dia saat menghadiri seminar INDEF pada Senin (5/12/2022).

Ia menambahkan, pemerintah seharusnya menggunakanPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai formula penetapan UMP 2023.

Menurut dia, saat ini ekonomi dunia semakin tidak menentu dengan adanya banyak peristiwa mengganggu pertumbuhan ekonomi mulai dari ancaman inflasi global, pengetatan likuiditas dan kenaikan suku bunga, ketegangan politik China dan Asia hingga konflik Rusia.

Ditambah lagi, ekonomi China yang melambat akibat pengetatan wabah COVID-19 di negara itu juga akan berdampak pada banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.

China sendiri dilaporkan mengalami perlambatan ekonomi pada kuartal II-2022, yang menjadi pertumbuhan terendah negara itu sejak kuartal I-2020 dengan kondisi wabah COVID-19.

Kondisi ini diprediksi masih akan berlanjut pada tahun 2023 seiring ketidakpastian ekonomi dengan ancaman resesi. Bukan tidak mungkin turut berdampak pada Indonesia.

 

Efisiensi

Menurut dia, pengusaha sudah melakukan efisiensi besar-besaran saat pandemi COVID-19 lalu. Sehingga, pengusaha saat ini akan berusaha untuk mempertahankan kondisi keuangan hingga meraup untung alias keberatan untuk melakukan hal serupa kembali.

“Jadi kalau ditanya sekarang mau efisiensi yang lain, apalagi, kita juga sudah pada satu titik yang kelihatannya sudah maksimal,” ucap dia. Menyitat suara.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *