sitepontianak.com – Polres Melawi musnahkan puluhan senjata api rakitan yang diserahkan masyarakat secara sukarela. Sedangkan bagi masyarakat yang masih memiliki senjata api rakitan jenis apapun, diimbau segera menyerahkannya karena miliki senjata api terancam hukuman 20 tahun penjara. Selengkapnya klik PON TV.
https://www.youtube.com/watch?v=HjWd8wgUf0E