sitepontianak.com – Desa Titian Kuala Kecamatan Selimbau mengharumkan Kabupaten Kapuas Hulu, karena meraih peringkat ke-4 Nasional Desa Transparan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia. Penghargaan ini diterima langsung oleh wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, di Grand Sahid Jaya Jakarta. Kamis (8/11/2022).
Untuk diketahui, Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2022 merupakan hasil Monitoring Evaluasi Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Pusat.
Keterbukaan informasi merupakan salah satu instrument penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat mengatakan, menyadari pentingnya pelaksanaan keterbukaan informasi publik, baik pada pemerintahan pusat, daerah bahkan pada pemerintahan desa yang merupakan cermin dan wajah terdepan negara ini.
“Untuk itulah Komisi Informasi Pusat memandang perlu melakukan evalusi kepada Pemerintah Desa yang melaksanakan keterbukaan informasi publik,” ungkapnya kepada sitepontianak.com, Kamis (8/12/2022).
“Evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik tersebut telah selesai dilaksanakan, hasilnya ada 10 Nominasi Desa terbaik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik ini,” kata Wabup Wahyudi Hidayat.
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tentu saja mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas penghargaan yang telah diraih Desa Titian Kuala Kecamatan Selimbau.
“Semoga semakin terbuka informasi publik agar semakin transparan dan mudah di akses masyarakat, dan Desa Titian Kuala bisa menginspirasi desa – desa lain yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu. Selamat,” ucap Wabup Wahyudi Hidayat.
Turut hadir Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Hairudin, Kepala Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rupinus, Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Nanang Padli dan Perangkat Desa Titian Kuala Kecamatan Selimbau.