sitepontianak
  • Home
    • Tentang Kami
    • Kode Etik
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Redaksi
    • Disclamer
    • Official Broadcast, Advertising & News Agency
    • pasang iklan
    • indeks
  • Klik Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edukasi
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Kesehatan
    • Tips
    • Konsultasi
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Video
    • Live Streaming
    • SITE PON TV
    • PSO
  • Advertorial
    • Kombis
    • Pariwara
    • Videotronik
  • Lingkungan
  • Kesra
No Result
View All Result
  • Home
    • Tentang Kami
    • Kode Etik
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Redaksi
    • Disclamer
    • Official Broadcast, Advertising & News Agency
    • pasang iklan
    • indeks
  • Klik Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edukasi
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Kesehatan
    • Tips
    • Konsultasi
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Video
    • Live Streaming
    • SITE PON TV
    • PSO
  • Advertorial
    • Kombis
    • Pariwara
    • Videotronik
  • Lingkungan
  • Kesra
No Result
View All Result
sitepontianak
No Result
View All Result

Pengesahan RKUHP Di Akhir Tahun Disebut Jadi ‘Modus’ DPR Hindari Demo Mahasiswa

sitepontianak by sitepontianak
7 Desember 2022
in Headline, Nasional, News, News update, Sospolhukam
0
Pengesahan RKUHP Di Akhir Tahun Disebut Jadi ‘Modus’ DPR Hindari Demo Mahasiswa

Massa saat menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

sitepontianak.com – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Bayu Satria Utomo menilai DPR RI sengaja mengesahkan Rancangan Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi KUHP menjelang akhir tahun. Hal itu untuk menghindari aksi unjuk rasa penolakan skala besar dari mahasiswa.

Mengingat, saat ini para mahasiswa saat akhir tahun tengah disibukkan dengan ujian akhir semester (UAS).

“Bisa jadi (memanfaatkan mahasiswa sibuk UAS), karena di UI kondisinya seperti itu (sedang UAS)” kata Bayu ditemui saat menghadiri demontrasi tolak KUHP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022) kemarin.

Kendati demikian, dia menyatakan dalam waktu dekat mereka mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia bakal mengelar aksi unjuk rasa berskala besar.

“Kami akan berusaha menghadirkan gelombang penolakan yang besar, kami akan berdiskusi, berkonsolidasi,” kata dia.

Gelombang unjuk rasa penolakan KUHP tidak hanya dilakukan di Jakarta, namun di sejumlah wilayah Indonesia.

“Konsolidasi ini tidak hanya akan ada di Jakarta tapi di seluruh daerah di Indonesia yang hari ini merasa resah dengan RKUHP yang disahkan dengan secara tiba-tiba,” tegasnya.

Pasal KUHP Bikin Mahasiswa Rentan Dipidana

Jurnalis di Kota Denpasar melakukan aksi jalan mundur. Sebagai bentuk kritik terhadap pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, Senin 5 Desember 2022 [SuaraBali.id/Antara]
Jurnalis di Kota Denpasar melakukan aksi jalan mundur. Sebagai bentuk kritik terhadap pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, Senin 5 Desember 2022 [SuaraBali.id/Antara]

Bayu mengungkap salah satu pasal bermasalah yang menjadi sorotan mereka. Pasal itu tentang aksi unjuk rasa yang tanpa pemberitahuan dapat dipidana selama 6 bulan penjara.

Bayu bilang tanpa pasal tersebut mereka sudah seringkali mendapatkan tindakan represif dari aparat.

“Tanpa pasal di KUHP ini saja, kami mahasiswa dan masyarakat sipil yang kerap turun ke jalan itu sering mendapat tindakan represif dari aparat, apalagi kalau pasal ini udah disahkan,” kata Bayu ditemui wartawan saat menghadiri demontrasi tolak KUHP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).

Pemidaan itu termuat pada Pasal 256 yang berbunyi, ‘Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum
atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.’

Menurut Bayu, pasal tesebut bakal menjadi alat aparat untuk menjerat mereka pada aksi-aksi unjuk rasa mereka nantinya.

“Ada legitimasi, ada bukti, dan ada hal yang memperkuat aparat untuk kemudian melakukan tindakan represif kepada kami yang melakukan demonstrasi di jalan,” katanya.

Adanya pasal tersebut menunjukkan kemunduran demokrasi yang selama ini diperjuangkan.

“Tentu ini tidak sejalan dengan semangat reformasi kita, dengan semangat kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,” tegasnya. Dinukil pada laman suara.com.

 

Sah Jadi KHUP

Ketua Komisi III Bambang Wuryanto (kanan) membacakan laporan komisi III terkait RKUHP saat Rapat Paripurna DPR ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Ketua Komisi III Bambang Wuryanto (kanan) membacakan laporan komisi III terkait RKUHP saat Rapat Paripurna DPR ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana atau RKUHP pada Selasa (6/12/2022). Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.

Sebelum pengesahan, pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sempat memberikan kesempatan kepada fraksi Partai Demokrat untuk menyampaikan masukan terkait RKUHP.

Setelah itu, Dasco menanyakan kembali kepada seluruh fraksi atas persetujuan pengesahan RKUHP.

“Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana dapat disetujui menjadi undang-undang?,” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab seluruh peserta sidang.

Dasco langsung mengetuk palu sebanyak satu kali sebagai pertanda KUHP telah sah menjadi undang-undang.

Meski telah disahkan, RKUHP masih mendapatkan pertentangan dari berbagai eleman masyarakat. Penolakan terhadap RKUHP itu disebabkan masih banyaknya pasal yang bermasalah.

Salah satu pasal yang disoroti masyarakat ialah soal pengaturan hubungan seks di luar pernikahan. Dalam Pasal 413 Ayat 1 bagian keempat tentang Perzinaan, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara satu tahun.

“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi pasal 413 ayat (1).

Kemudian, RKUHP teranyar juga mengatur masa hukuman koruptor. Bukannya dinaikan, masa hukuman koruptor pada RKUHP justru lebih ringan dari aturan sebelumnya.

Tags: DPR RIKUHPmahasiswapengesahan RKUHPRKUHP
sitepontianak

sitepontianak

Related Posts

Pemkot Pontianak Gelar Senam Sehat Peringati Hakordia 2025
Klik Kalbar

Pemkot Pontianak Gelar Senam Sehat Peringati Hakordia 2025

5 Desember 2025
KLHK Panggil Delapan Perusahaan Diduga Perparah Banjir Sumatera, Agincourt Termasuk
Nasional

KLHK Panggil Delapan Perusahaan Diduga Perparah Banjir Sumatera, Agincourt Termasuk

5 Desember 2025
Polri Telusuri Dugaan Pelanggaran di Balik Gelondongan Kayu yang Terbawa Banjir Sumatra
Nasional

Polri Telusuri Dugaan Pelanggaran di Balik Gelondongan Kayu yang Terbawa Banjir Sumatra

5 Desember 2025
Next Post
Duh, Pasal Penghinaan Di KUHP Bikin Mahasiswa Rentan Dipenjarakan

Duh, Pasal Penghinaan Di KUHP Bikin Mahasiswa Rentan Dipenjarakan

Akhirnya Indonesia Resmi Impor Beras, Pemerintah Janji Tetap Serap Hasil Panen Petani

Akhirnya Indonesia Resmi Impor Beras, Pemerintah Janji Tetap Serap Hasil Panen Petani

Edukasi Petani Lawan Hama Tanaman Pangan, KMN: Pengendalian Bisa Dilakukan Secara Terpadu

Edukasi Petani Lawan Hama Tanaman Pangan, KMN: Pengendalian Bisa Dilakukan Secara Terpadu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

    Recommended

    Skandal CPO Rp11,8 Triliun: DPR Desak Kejagung Transparan & Tegas

    Wilmar Buka Suara Soal Rp11,8 Triliun: Itu Dana Jaminan, Bukan Penyitaan!

    6 bulan ago
    Susi Pudjiastuti Protes Keras soal Jokowi Kasih Izin Kapal Asing Keruk Pasir Laut RI

    Susi Pudjiastuti Protes Keras soal Jokowi Kasih Izin Kapal Asing Keruk Pasir Laut RI

    3 tahun ago
    Cegah Kemacetan SPBU, Pemkot Pontianak Atur Jam Operasional Truk Berat

    Cegah Kemacetan SPBU, Pemkot Pontianak Atur Jam Operasional Truk Berat

    4 bulan ago
    Move on dari Devano Danendra, Naura Ayu Diduga Pacaran dengan Gabriel Prince

    Move on dari Devano Danendra, Naura Ayu Diduga Pacaran dengan Gabriel Prince

    3 tahun ago

    Instagram

      Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

    Topics

    # Bupati Kapuas Hulu # Bupati Sis # Edi Rusdi Kamtono # Fransiskus Diaan # Jokowi # Pemkab Kapuas Hulu # Pemkot Pontianak # Wabup Kapuas Hulu # Wahyudi Hidayat # Wako Edi # Wali Kota Pontianak #wali kota pontianak edi rusdi kamtono Airlangga Hartarto Ani Sofian APBN Bank Indonesia beras BPS bri liga 1 BUMN ekonomi erick thohir Fransisikus Diaan IKN inflasi investasi kemnaker korupsi KPK liga 1 OJK pajak Pemerintah Kota Pontianak pemkab landak Pertamina Pertumbuhan ekonomi PHK Pj. Wali Kota Pontianak Prabowo Prabowo Subianto rupiah saham Sri Mulyani Timnas Indonesia UMKM
    No Result
    View All Result

    Advertisement Space Availble

    Trending

    Pemkot Pontianak Gelar Senam Sehat Peringati Hakordia 2025
    Klik Kalbar

    Pemkot Pontianak Gelar Senam Sehat Peringati Hakordia 2025

    by sitepontianak
    5 Desember 2025
    0

    sitepontianak.com - Pemerintah Kota Pontianak menggelar kegiatan Senam Sehat untuk memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Taman...

    KLHK Panggil Delapan Perusahaan Diduga Perparah Banjir Sumatera, Agincourt Termasuk

    KLHK Panggil Delapan Perusahaan Diduga Perparah Banjir Sumatera, Agincourt Termasuk

    5 Desember 2025
    Polri Telusuri Dugaan Pelanggaran di Balik Gelondongan Kayu yang Terbawa Banjir Sumatra

    Polri Telusuri Dugaan Pelanggaran di Balik Gelondongan Kayu yang Terbawa Banjir Sumatra

    5 Desember 2025

    Dampak Banjir Sumatra, Menkeu Purbaya Revisi Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV

    5 Desember 2025
    BI Perkuat Regulasi Derivatif PUVA, Dorong Pasar Keuangan yang Lebih Dalam dan Kredibel

    BI Perkuat Regulasi Derivatif PUVA, Dorong Pasar Keuangan yang Lebih Dalam dan Kredibel

    5 Desember 2025
    sitepontianak

    Follow us on social media:

    Recent News

    • Pemkot Pontianak Gelar Senam Sehat Peringati Hakordia 2025
    • KLHK Panggil Delapan Perusahaan Diduga Perparah Banjir Sumatera, Agincourt Termasuk
    • Polri Telusuri Dugaan Pelanggaran di Balik Gelondongan Kayu yang Terbawa Banjir Sumatra

    Recent News

    Pemkot Pontianak Gelar Senam Sehat Peringati Hakordia 2025

    Pemkot Pontianak Gelar Senam Sehat Peringati Hakordia 2025

    5 Desember 2025
    KLHK Panggil Delapan Perusahaan Diduga Perparah Banjir Sumatera, Agincourt Termasuk

    KLHK Panggil Delapan Perusahaan Diduga Perparah Banjir Sumatera, Agincourt Termasuk

    5 Desember 2025
    • Indeks
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Amsi

    copyright © 2025 banner 120x600

    No Result
    View All Result
    • Home
      • Tentang Kami
      • Kode Etik
      • Kode Prilaku Perusahaan Pers
      • Redaksi
      • Disclamer
      • Official Broadcast, Advertising & News Agency
      • pasang iklan
      • indeks
    • Klik Kalbar
      • Pontianak
      • Kayong Utara
      • Ketapang
      • Kubu Raya
      • Kapuas Raya
      • Landak
      • Mempawah
      • Sanggau
      • SingBeBas
      • Kapuas Hulu
    • News
      • Peristiwa
      • Sospolhukam
      • Metropolitan
      • Nasional
      • Internasional
    • Ekonomi
      • Keuangan
      • Bisnis
      • Industri
      • Makro
      • IHSG
      • Fintech
    • Edukasi
      • Literasi
      • Edukasi
      • Budaya
      • Gadgets
      • IT
    • Kesehatan
      • Tips
      • Konsultasi
    • Sport
      • Sepak Bola
      • Kabar Arena
      • Otomotif
    • Lifestyle
      • Comunity
      • Kekinian
      • Fashion
      • Milenial
    • Video
      • Live Streaming
      • SITE PON TV
      • PSO
    • Advertorial
      • Kombis
      • Pariwara
      • Videotronik
    • Lingkungan
    • Kesra

    copyright © 2025 banner 120x600