sitepontianak
  • Home
    • Tentang Kami
    • Kode Etik
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Redaksi
    • Disclamer
    • Official Broadcast, Advertising & News Agency
    • pasang iklan
    • indeks
  • Klik Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edukasi
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Kesehatan
    • Tips
    • Konsultasi
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Video
    • Live Streaming
    • SITE PON TV
    • PSO
  • Advertorial
    • Kombis
    • Pariwara
    • Videotronik
  • Lingkungan
  • Kesra
No Result
View All Result
  • Home
    • Tentang Kami
    • Kode Etik
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Redaksi
    • Disclamer
    • Official Broadcast, Advertising & News Agency
    • pasang iklan
    • indeks
  • Klik Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edukasi
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Kesehatan
    • Tips
    • Konsultasi
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Video
    • Live Streaming
    • SITE PON TV
    • PSO
  • Advertorial
    • Kombis
    • Pariwara
    • Videotronik
  • Lingkungan
  • Kesra
No Result
View All Result
sitepontianak
No Result
View All Result

Duh, Pasal Penghinaan Di KUHP Bikin Mahasiswa Rentan Dipenjarakan

sitepontianak by sitepontianak
7 Desember 2022
in Headline, Nasional, News, News update, Sospolhukam
0
Duh, Pasal Penghinaan Di KUHP Bikin Mahasiswa Rentan Dipenjarakan

Pasal Penghinaan Di KUHP Bikin Mahasiswa Rentan Dipenjarakan

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

sitepontianak.com – Masiswa menjadi kelompok rentan yang dipidanakan berkat pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPR RI. Sebab salah satu pasalnya memuat soal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dapat dipenjarakan.

Pada berbagai aksinya, mahasiswa kerap menyampaikan kritikan terhadap kebijakan pemerintah. Menurut Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Bayu Satria Utomo, kritikan berpotensi diartikan sebagai bentuk penghinaan, sehingga aksi mereka mengingatkan atau memberikan masukan dapat berujung dengan pemenjaraan.

“Pasal-pasal ini jelas akan memberangus kebebasan berekspresi kami sebagai mahasiswa. Terutama, karena tidak ada batas yang jelas antara kritik dan penghinaan,” tegas Bayu saat menghadiri demontrasi tolak KUHP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022) kemarin.

Sedari awal, salah satu pasal bermasalah masih termuat dalam bentuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mereka sudah khawatir, hal itu menjadi alat untuk mengekang kritik kepada pemerintah.

“Dan inilah yang kemudian kami khawatirkan menjadi satu bumerang untuk RKUHP yang sudah disahkan,” kata Bayu.

Dia menceritakan pengalamannya saat ikut berdiskusi dengan tim tim sosialisasi RKUHP.

“Di salah satu acara di televisi, tim sosialisasi RKUHP waktu itu ditampilkan, ada tulisan poster dari BEM UI ‘Dewan Penipu Rakyat,’ nah lalu ditanyakan apakah ini kritik atau penghinaan?”

“Dan ternyata jawabannya adalah penghinaan, ternyata menyebutkan ‘Dewan Penipu Rakyat’ itu sudah bisa disebut penghinaan menurut tim sosialisasi RKUHP,” ungkapnya.

Bayu menegaskan, setiap kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara, mereka berbicara tentang kebijakan yang dibuat. Tidak menyerang terhadap personalnya.

“Ini kan jelas, akan mengancam kebebasan berekspresi kita. Karena BEM UI maupun BEM universitas lainnya kerap kali mengeluarkan kritik tajam kepada pemerintah, kepada DPR. Karena kami bukan mengkritik pribadi dan perseorangan, tapi, kami mengkritik kebijakannya. Nah itu yang kemudian kami khawatirkan,” kata Bayu. Melansir suara.com.

Penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara termuat pada Pragraf 2 KUHP yakni Pasal 240, ayat 1 yang berbunyi, ‘Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.’

Kemudian pada ayat 3 disebutkan, ‘Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.’

Meskipun pemidaan dapat dilakukan dengan delik aduan, Bayu menilai hal tersebut tidak menjadi sebuah solusi.

“Bagi kami itu artinya pemerintah dan DPR tidak mengerti esensi dari delik aduan. Karena delik aduan hal-hal yang sifatnya personal. Dan kami melihat bahwa delik aduan tidak menjadi solisi,” tegasnya.

 

Sah Jadi KHUP

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (kiri) menyerahkan dokumen pandangan pemerintah terkait RKUHP kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (kiri) menyerahkan dokumen pandangan pemerintah terkait RKUHP kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana atau RKUHP pada Selasa (6/12/2022). Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.

Sebelum pengesahan, pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sempat memberikan kesempatan kepada fraksi Partai Demokrat untuk menyampaikan masukan terkait RKUHP.

Setelah itu, Dasco menanyakan kembali kepada seluruh fraksi atas persetujuan pengesahan RKUHP.

“Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana dapat disetujui menjadi undang-undang?,” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab seluruh peserta sidang.

Dasco langsung mengetuk palu sebanyak satu kali sebagai pertanda KUHP telah sah menjadi undang-undang.

Meski telah disahkan, RKUHP masih mendapatkan pertentangan dari berbagai eleman masyarakat. Penolakan terhadap RKUHP itu disebabkan masih banyaknya pasal yang bermasalah.

Salah satu pasal yang disoroti masyarakat ialah soal pengaturan hubungan seks di luar pernikahan. Dalam Pasal 413 Ayat 1 bagian keempat tentang Perzinaan, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara satu tahun.

“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi pasal 413 ayat (1).

Kemudian, RKUHP teranyar juga mengatur masa hukuman koruptor. Bukannya dinaikan, masa hukuman koruptor pada RKUHP justru lebih ringan dari aturan sebelumnya.

sitepontianak

sitepontianak

Related Posts

Korupsi ASDP yang Rugikan Negara Rp893 Miliar
Nasional

KPK Klaim Punya Bukti Aliran Dana Kasus Kuota Haji ke Petinggi PBNU

14 Januari 2026
Kejagung Tunggu Hasil BPKP untuk Tetapkan Kerugian Negara Kasus Manipulasi Pajak
Nasional

Kejagung Tunggu Hasil BPKP untuk Tetapkan Kerugian Negara Kasus Manipulasi Pajak

14 Januari 2026
KPK Lakukan Kajian Program Makan Bergizi Gratis, Fokus pada Pencegahan Korupsi dan Efektivitas Anggaran
Nasional

Airlangga: APBN Siapkan Rp 335 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis

14 Januari 2026
Next Post
Akhirnya Indonesia Resmi Impor Beras, Pemerintah Janji Tetap Serap Hasil Panen Petani

Akhirnya Indonesia Resmi Impor Beras, Pemerintah Janji Tetap Serap Hasil Panen Petani

Edukasi Petani Lawan Hama Tanaman Pangan, KMN: Pengendalian Bisa Dilakukan Secara Terpadu

Edukasi Petani Lawan Hama Tanaman Pangan, KMN: Pengendalian Bisa Dilakukan Secara Terpadu

Sebanyak 557 Tenaga Kesehatan Ikut Ujian Kompetensi CASN di Kapuas Hulu

Sebanyak 557 Tenaga Kesehatan Ikut Ujian Kompetensi CASN di Kapuas Hulu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

    Recommended

    Gelombang PHK Hantam 50 Perusahaan di Awal 2025

    Gelombang PHK Hantam 50 Perusahaan di Awal 2025

    10 bulan ago
    Singgung Ekonomi RI Tak Baik-baik Saja, Megawati Soekarnoputri: Banyak PHK Hingga Harga Beras Mahal

    Singgung Ekonomi RI Tak Baik-baik Saja, Megawati Soekarnoputri: Banyak PHK Hingga Harga Beras Mahal

    1 tahun ago
    Kekren, Tulola Tuangkan Keindahan Gerakan Tari Tradisional ke Dalam Koleksi Perhiasan Bertajuk “The Dancer”

    Kekren, Tulola Tuangkan Keindahan Gerakan Tari Tradisional ke Dalam Koleksi Perhiasan Bertajuk “The Dancer”

    1 tahun ago
    Golkar Resmi Dukung Karolin-Erani, Pilkada Landak Berpotensi Lawan Kotak Kosong

    Golkar Resmi Dukung Karolin-Erani, Pilkada Landak Berpotensi Lawan Kotak Kosong

    1 tahun ago

    Instagram

      Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

    Topics

    # Bupati Kapuas Hulu # Bupati Sis # Edi Rusdi Kamtono # Fransiskus Diaan # Jokowi # Pemkab Kapuas Hulu # Pemkot Pontianak # Wabup Kapuas Hulu # Wahyudi Hidayat # Wako Edi # Wali Kota Pontianak #wali kota pontianak edi rusdi kamtono Airlangga Hartarto Ani Sofian Bahasan Bank Indonesia beras BPS bri liga 1 BUMN ekonomi erick thohir Fransisikus Diaan IKN inflasi investasi kemnaker korupsi KPK liga 1 OJK pajak Pemerintah Kota Pontianak pemkab landak Pertamina Pertumbuhan ekonomi PHK Pj. Wali Kota Pontianak Prabowo Prabowo Subianto rupiah saham Sri Mulyani Timnas Indonesia UMKM
    No Result
    View All Result

    Advertisement Space Availble

    Trending

    Korupsi ASDP yang Rugikan Negara Rp893 Miliar
    Nasional

    KPK Klaim Punya Bukti Aliran Dana Kasus Kuota Haji ke Petinggi PBNU

    by sitepontianak
    14 Januari 2026
    0

    sitepontianak.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan memiliki bukti dan keterangan soal dugaan aliran dana dari perkara korupsi pembagian...

    Kejagung Tunggu Hasil BPKP untuk Tetapkan Kerugian Negara Kasus Manipulasi Pajak

    Kejagung Tunggu Hasil BPKP untuk Tetapkan Kerugian Negara Kasus Manipulasi Pajak

    14 Januari 2026
    KPK Lakukan Kajian Program Makan Bergizi Gratis, Fokus pada Pencegahan Korupsi dan Efektivitas Anggaran

    Airlangga: APBN Siapkan Rp 335 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis

    14 Januari 2026
    Lewat “Cerite Kote Dua”, Dekranasda Pontianak Promosikan UMKM dan Identitas Kota

    Lewat “Cerite Kote Dua”, Dekranasda Pontianak Promosikan UMKM dan Identitas Kota

    14 Januari 2026
    Polri Belum Putuskan Hentikan Penampilan Tersangka di Konferensi Pers

    Polri Belum Putuskan Hentikan Penampilan Tersangka di Konferensi Pers

    14 Januari 2026
    sitepontianak

    Follow us on social media:

    Recent News

    • KPK Klaim Punya Bukti Aliran Dana Kasus Kuota Haji ke Petinggi PBNU
    • Kejagung Tunggu Hasil BPKP untuk Tetapkan Kerugian Negara Kasus Manipulasi Pajak
    • Airlangga: APBN Siapkan Rp 335 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis

    Recent News

    Korupsi ASDP yang Rugikan Negara Rp893 Miliar

    KPK Klaim Punya Bukti Aliran Dana Kasus Kuota Haji ke Petinggi PBNU

    14 Januari 2026
    Kejagung Tunggu Hasil BPKP untuk Tetapkan Kerugian Negara Kasus Manipulasi Pajak

    Kejagung Tunggu Hasil BPKP untuk Tetapkan Kerugian Negara Kasus Manipulasi Pajak

    14 Januari 2026
    • Indeks
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Amsi

    copyright © 2025 banner 120x600

    No Result
    View All Result
    • Home
      • Tentang Kami
      • Kode Etik
      • Kode Prilaku Perusahaan Pers
      • Redaksi
      • Disclamer
      • Official Broadcast, Advertising & News Agency
      • pasang iklan
      • indeks
    • Klik Kalbar
      • Pontianak
      • Kayong Utara
      • Ketapang
      • Kubu Raya
      • Kapuas Raya
      • Landak
      • Mempawah
      • Sanggau
      • SingBeBas
      • Kapuas Hulu
    • News
      • Peristiwa
      • Sospolhukam
      • Metropolitan
      • Nasional
      • Internasional
    • Ekonomi
      • Keuangan
      • Bisnis
      • Industri
      • Makro
      • IHSG
      • Fintech
    • Edukasi
      • Literasi
      • Edukasi
      • Budaya
      • Gadgets
      • IT
    • Kesehatan
      • Tips
      • Konsultasi
    • Sport
      • Sepak Bola
      • Kabar Arena
      • Otomotif
    • Lifestyle
      • Comunity
      • Kekinian
      • Fashion
      • Milenial
    • Video
      • Live Streaming
      • SITE PON TV
      • PSO
    • Advertorial
      • Kombis
      • Pariwara
      • Videotronik
    • Lingkungan
    • Kesra

    copyright © 2025 banner 120x600