banner 120x600 banner 120x600banner 120x600 banner 120x600

Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa

Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan membuka Kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Se-Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2022. Selasa (16/12/2022).

sitepontianak.com – Bupati Kapuas Hulu Fransisikus Diaan, mendorong Pemerintah Desa dapat meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dengan baik, sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Termasuk kemampuan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi aparatur pemerintahan desa. Seperti bidang manajemen pemerintahan desa, penyusunan perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa,” ujarnya pada pembukaaan kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa se-Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2022 di Gedung MABM Putussibau, Selasa (6/12/2022).

Pemerintahan desa juga dituntut untuk mengelola dana desa yang efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.

“Untuk mencapai tujuan tersebut, keterlibatan semua pihak untuk mengawasi penggunaan dana desa sangat diperlukan sesuai dengan kewenangan masing-masing,” kata Bupati Sis.

“Dalam pengeloaan dana desa harus sesuai dengan pedoman pembangunan desa. Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 114 tahun 2014, tentang pedoman pembangunan desa, dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa,” jelasnya lagi.

Menurutnya, meskipun desa memiliki kewenangan dalam mengatur pemerintahannya, tetapi tetap harus disinergikan dengan program pemerintah yang diterima oleh desa.

“Hal ini tentunya untuk menghindari adanya tumpang tindih dalam pelaksanaan pembangunan dan menciptakan keadilan antar wilayah di tingkat desa, agar dapat melaksanakan peran dalam mengatur dan mengurus desa berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” jelas Bupati Sis.

Dikatakan, adapun kewenangan yang diberikan kepada desa mencakup kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa.

Selain itu, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah daerah, provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota, dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah, provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Di era sekarang ini desa diberi kepercayaan untuk mengurus pemerintahannya sendiri termasuk dalam mengelola keuangan. Sejak diterbitkannya undang undang desa nomor 6 tahun 2014, desa setiap tahunnya mendapat dana yang cukup besar. Dimana dana desa bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten, dan digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat,” sebut Bupati Sis.

Bupati Sis berharap melalui kegiatan pembinaan dan peningkatan kapasitas yang dilaksanakan itu, kepala desa bisa menyimak dengan baik materi dari para narasumber.

“Kades harus paham dalam penggunaan dana desa sehingga tidak keliru, sehingga tidak terjadi penyimpangan,” katanya.

“Pada hari ini kegiatan kita sangat tepat. Termasuk dalam mendukung pencegahan stunting, jadi pelayanan sosial dasar itu wajib dilakukan desa melalui kegiatan pemberdayaan dan itu boleh digunakan,” katanya lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *