banner 120x600 banner 120x600banner 120x600 banner 120x600

Menko Luhut Angkat Bicara Soal Kabar 100 Pulau RI di Lelang di Situs AS

Potret Luhut Binsar Pandjaitan (Instagram/luhut.pandjaitan)

sitepontianak.com – Kabar rencana penjualan 100 pulau di Kepulauan Widi, Maluku Utara jadi sorotan di dalam negeri. Hal tersebut bisa terjadi lantaran iklan penjualan tersebut terpampang di situs lelang di New York, Amerika Serikat (AS).

Menanggapi hal ini, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi membantah kabar tersebut, melalui juru bicara Menko Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi mengatakan kabar tersebut tidaklah benar.

“Pemerintah telah memiliki peraturan perundangan yang menyatakan pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh pihak mana pun secara utuh,” kata Jodi, menyitat suara.com, Senin (5/12/2022).

Menurut Jodi, pulau-pulau yang ada di Indonesia, termasuk Kepulauan Widi tidak bisa dijual kepada pihak lain, apalagi asing. Hanya saja kata dia pengelolaannya bisa dilakukan dengan pihak ketiga alias investor, itu ada syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi.

“Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat atau individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu,” katanya.

Salah satu pulau di Kepulauan Widi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara masuk dalam daftar lelang di Rumah Lelang Sotheby, New York pada mulai Minggu (4/12/2022) hingga Kamis (8/12/2022). [https://www.halmaheraselatankab.go.id]
Salah satu pulau di Kepulauan Widi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara masuk dalam daftar lelang di Rumah Lelang Sotheby, New York pada mulai Minggu (4/12/2022) hingga Kamis (8/12/2022). [https://www.halmaheraselatankab.go.id]

Jodi pun mengatakan pihak Kemenko Maritim dan Investasi telah melakukan investigasi mendalam terkait kabar penjualan pulau tersebut.

Jodi menjelaskan selama ini Kepulauan Widi dikelola oleh perusahaan swasta, PT Leadership Islands Indonesia (LII). Jodi memastikan pihak LII sudah memiliki izin pengelolaan sesuai hukum dengan pemerintah provinsi setempat.

Jodi juga memaparkan kalau izin pengelolaan tersebut diberikan sejak lama, namun kabarnya hingga kini belum ada realisasi pembangunannya oleh PT LII.

“Bagi pihak-pihak yang berminat untuk mengelola, bukan memiliki, kawasan pulau kecil harus mendapatkan izin dari pemerintah. Jika sampai ada pelanggaran dari ketentuan perundangan, maka bisa ada sanksi yang bisa dikenakan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *