banner 120x600 banner 120x600banner 120x600 banner 120x600

Jawaban Wali Kota Pontianak Kepada Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Empat Raperda

Jawaban Wali Kota Pontianak Kepada Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Empat Raperda

sitepontianak.com – Empat Raperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, perubahan kelima atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa, perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang retribusi jasa umum dan perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah disampaikan Pemerintah Kota Pontianak dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, pada Jum’at (2/12/2022).

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan langsung jawaban Wali Kota Pontianak atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu.

“Jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi diupayakan dapat merespon pertanyaan, saran dan pendapat fraksi-fraksi yang telah disampaikan dalam rapat paripurna kemarin,” sebut Bahasan pada Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I bersama pihak DPRD Kota Pontianak.

Bhasan menjelaskan, menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Amanat Keadilan Bangsa terkait penjelasan dan penjabaran tentang penyertaan modal yang berdampak pada peran Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa, yang mana setiap tahunnya meningkat jumlah dana dalam penyertaan modal, dikatakannya bahwa meningkatnya jumlah pembiayaan dalam penyertaan modal tersebut tidak membebankan APBD Kota Pontianak secara langsung.

“Namun dalam mekanisme pembiayaan untuk program penyediaan air bersih bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ini melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” ujarnya.

“Pembiayaannya dibiayai terlebih dahulu oleh Pemerintah Kota Pontianak melalui APBD, selanjutnya setelah proses administrasinya selesai maka pemerintah pusat akan menyertakan kembali dana yang digunakan melalui APBN ke APBD yang kemudian disertakan dalam penyertaan modal kepada PDAM,” jelasnya lagi.

Kemudian, pihaknya juga akan segera melakukan pembahasan lebih lanjut serta menetapkan keempat Raperda yang diusulkan tersebut sebagaimana pendapat dan saran yang disampaikan oleh Fraksi PDIP, Fraksi Partai Nasional Demokrat, Fraksi Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai PPP, Fraksi Partai Hati Nurani Golkar Bintang Demokrat dan Fraksi Partai Amanat Keadilan Bangsa.

“Kami sangat berterima kasih kepada seluruh Fraksi DPRD yang telah memberikan apresiasi positif terhadap empat Raperda yang kami usulkan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *