sitepontianak.com – Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan BKD Kota Pontianak, Viktor, mengatakan, dalam pengelolaan keuangan daerah Pengelolaan Keuangan Daerah bagi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) harus benar-benar memahami tentang perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
Hal ini disampaikannya dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Daerah bagi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Pemkot Pontianak di Aula BKD Kota Pontianak, Jumat (2/12/2022).
“Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh PPTK dalam melaksanakan tugasnya mengelola keuangan di unit kerjanya masing-masing,” kata Viktor.
Dalam bimtek ini, para peserta mendapat penjabaran tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Dalam PP tersebut, ada tiga pilar dalam tata pengelolaan keuangan daerah yang ditekankan, yakni transparansi, akuntabilitas dan partisipatif,” jelas Viktor.
Selain itu, lanjut Viktor, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, diatur tata cara penunjukkan PPTK.
Pada Permendagri tersebut, penetapan PPTK berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran kegiatan atau sub kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali.
“Dan atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan kepala daerah,” jelas dia.
Mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, menurutnya ada tiga tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Ketiga tugas PPTK itu adalah mengendalikan dan melaporkan perkembangan PPTK, menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran dan menyiapkan dokumen pengadaan barang dan jasa.
“Kita berharap melalui bimtek ini para PPTK lebih memahami apa yang menjadi tugas dan fungsinya dalam tata kelola keuangan,” tandasnya.