sitepontianak.com – Provinsi Kalimantan Barat memiliki sumber daya alam dalam bentuk lahan yang cukup luas untuk dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat khususnya masyarakat di wilayah Provinsi Kalimantan Barat yang sebagian besar merupakan petani.
Menurut Penjabat (Pj) Bupati Landak, Samuel, pada Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Maka pengelolaan sumber daya alam harus berorientasi kepada konservasi sumber dalam alam atau dengan kata lain natural resource oriented untuk menjamin kelestarian dan berkelanjutan fungsi sumber daya alam, dengan menggunakan pendekatan yang bercorak komprehensif dan terpadu,” ungkap Samuel dalam sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Peladangan Berbasis Kearifan Lokal bersama pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, di Aula Besar Kantor Bupati Landak. Kamis (1/12/2022).
Dikatakan, sebagian besar masyarakat Kalimantan Barat merupakan petani yang mengelola lahan secara tradisional seperti melakukan pembakaran lahan perladangan berbasis kearifan lokal dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, menjaga keseimbangan, meningkatkan perekonomian daerah dan memenuhi kebutuhan pangannya.
“Karena itu dalam rangka menjaga ketersediaan lahan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam kegiatan perladangan di Kalimantan Barat, maka pembukaan lahan perladangan harus memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup dengan cara menerapkan kearifan lokal masyarakat,” ujar Samuel.
Samuel menegaskan penerapan kearifan lokal dalam pembukaan lahan perladangan dimaksudkan agar memiliki efek positif untuk membantu proses keterjaminan dan ketahanan pangan, konservasi hayati dan tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab untuk membakar lahan secara masif yang merugikan kepentingan umum terutama para peladang.
“Pengaturan pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada peladang untuk membuka lahan perladangan dengan cara membakar berbasis kearifan lokal,” jelasnya.
Turut hadir Wakil Ketua DPRD Landak, Seluruh Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak dan tokoh-tokoh masyarakat kabupaten Landak.