sitepontianak.com – Pemerintah Kota Pontianak, sampai kini dinilai belum bisa tegas meredam peredaran minuman keras atau beralkohol (miras/minol), melalui sejumlah peraturan terkait, termasuk Perda. Penilaian itu diutarakan sejumlah dewan di DPRD Kota Pontianak, saat rapat paripurna berlangsung Kamis (1/12) pagi. Selengkapnya klik PON TV.
https://www.youtube.com/watch?v=v6t4us6epmc