banner 120x600 banner 120x600banner 120x600 banner 120x600

Bupati Sis Sebut APBD Kapuas Hulu TA 2023 Prioritas Pada Peningkatan Pelayanan Publik

Sambutan Bupati Kapuas Hulu, Fransisikus Diaan pada Rapat Paripurna DPRD Kapuas Hulu dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan Persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang APBD TA 2023 digelar pada Selasa (29/11/2022) di DPRD Hapus Hulu.

sitepontianak.com – Rapat Paripurna DPRD Kapuas Hulu dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan Persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang APBD TA 2023 digelar pada Selasa (29/11/2022) di DPRD Hapus Hulu.

Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan dalam pidatonya menyampaikan kebijakan atas penganggaran di tahun 2023 merupakan wujud dari sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta peningkatan kualitas pengelolaan transfer keuangan daerah yang terarah, terukur, dan akuntabel.

“Artinya kita semua mengedepankan transparansi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” jelasnya.

Pada kesempatan ini Bupati Sis  menguraikan, penjabaran dari wujud kebijakan fiskal tersebut dimana Pemerintah Daerah diminta untuk menganggarkan melalui DAU yang sudah penggunaannya atau specific grant yaitu ditentukan dukungan atas penggajian PPPK, pendanaan kelurahan, penganggaran untuk peningkatan pelayanan publik yang lebih memprioritaskan di bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.

“Terkait dengan banyaknya masukan, saran serta pendapat yang telah disampaikan oleh fraksi-raksi DPRD, pada saat rapat konsultasi dan pendapat akhir yang akan dijadikan bahan bagi pihak eksekutif untuk perbaikan di masa mendatang,” ujarnya.

Selain itu, Bupati Sis juga menekankan kepada jajarannya di eksekutif untuk mengacu pada kebijakan, khususnya  kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk konsens pada beberapa hal-hal berikut ini:

1. Untuk memenuhi DAU specific grant yang ada, diharapkan kepala perangkat daerah terkait segera menyusun kembali RKA SKPD dan melakukan entry data di aplikasi SIPD, hal itu diperlukan sebagai bahan kelengkapan dalam pelaksanaan evaluasi rancangan APBD TA 2023 yang dilakukan oleh Pemprov Kalbar.

2. Sesuai surat terbaru dari
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor s-194/pk/2022 tanggal 28 November 2022, hal pemberitahuan penggunaan DAU yang ditentukan penggunaannya untuk bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum, disampaikan bahwa DAU yang dimaksud tidak dapat digunakan untuk belanja pegawai, honorarium dan perjalanan dinas yang tidak mendukung terhadap peningkatan kualitas pelayanan dasar.

3. Dengan keterbatasan Anggaran di Tahun 2023, diharapkan program dan kegiatan yang telah disusun agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dengan mengutamakan efektifitas dan efisiensi anggaran. Sehingga hasilnya dapat berdampak langsung terhadap peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

4. Bagi perangkat daerah yang mengelola pendapatan asli daerah agar terus menggali potensi pendapatan dan berinovasi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, khususnya objek pajak yang memiliki potensi besar untuk menjadi sumber penerimaan daerah, antara lain pajak sarang burung walet dan pajak daerah lainnya.

5. Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi pelayanan langsung ke masyarakat terkait pelayanan dasar, terutama untuk bidang pendidikan dan bidang kesehatan, agar meningkatkan mutu pelayanannya dengan pemenuhan standar mengacu kepada pelayanan minimal. Dan yang perlu diingat bagi kepala perangkat daerah agar terus melakukan evaluasi terhadap kinerja jajarannya, jika nantinya ada yang terbukti tidak memberikan pelayanan yang semestinya kepada masyarakat, agar segera lakukan tindakan pembinaan.

6. Mengingat waktu efektif di tahun 2022 tersisa 1 bulan lagi, maka diharapkan pada semua perangkat daerah yang melaksanakan pekerjaan fisik dan non fisik, untuk segera melakukan proses pengajuan atau pencairan dana sebelum berakhirnya TA 2022.

7. Dengan pertangungjawaban pelaksanaan program dan kegiatan dalam APBD TA 2022. Untuk itu, maka data dan terkait dokumen pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD dipersiapkan secara baik ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta hindari temuan yang berulang-ulang dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar.

Seperti kita ketahui bahwa tim pemeriksa dari BPK RI Perwakilan Prov. Kalbar sedang melakukan proses pemeriksaan interim dan nantinya pada awal Tahun 2023 tim pemeriksaan melakukan audit terinci terhadap laporan keuangan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu TA 2022, maka diharapkan kesiapan kita untuk menghadapi proses pemeriksaan tersebut.

Dan yang perlu diingat lagi bahwa kesiapan yang kita miliki dapat mempengaruhi hasil dari proses pemeriksaan, semoga kabupaten kapuas hulu dapat kembali meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk ke-6 kalinya secara berturut-turut, hal itu merupakan sebuah capaian besar dalam pengelolaan keuangan daerah.

8. Kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk menjalankan tugas, fungsi dan kewajiban sebagai pengguna anggaran dengan sebaik-baiknya. Juga mengawal proses dan pengawasan di tingkat SKPD serta melakukan evaluasi secara komprehensif.

9. Kedepannya agar perangkat daerah lebih pro aktif lagi dalam menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik ke berbagai pihak terutama pihak legislatif, terkait dengan perencanaan, pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta hal lainnya, jika nantinya terdapat permasalahan, agar segera dicarikan solusi bersama.

“Setelah ditandatangani persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif, maka rancangan perda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 akan disampaikan kepada Gubernur Kalbar untuk di evaluasi,” jelas Bupati Sis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *