sitepontianak
  • Home
    • Tentang Kami
    • Kode Etik
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Redaksi
    • Disclamer
    • Official Broadcast, Advertising & News Agency
    • pasang iklan
    • indeks
  • Klik Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edukasi
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Kesehatan
    • Tips
    • Konsultasi
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Video
    • Live Streaming
    • SITE PON TV
    • PSO
  • Advertorial
    • Kombis
    • Pariwara
    • Videotronik
  • Lingkungan
  • Kesra
No Result
View All Result
  • Home
    • Tentang Kami
    • Kode Etik
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Redaksi
    • Disclamer
    • Official Broadcast, Advertising & News Agency
    • pasang iklan
    • indeks
  • Klik Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edukasi
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Kesehatan
    • Tips
    • Konsultasi
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Video
    • Live Streaming
    • SITE PON TV
    • PSO
  • Advertorial
    • Kombis
    • Pariwara
    • Videotronik
  • Lingkungan
  • Kesra
No Result
View All Result
sitepontianak
No Result
View All Result

Dua Anak Buahnya Ditahan Terkait Kasus Suap, KPK Ingatkan Hakim Agung Gazalba untuk Kooperatif

sitepontianak by sitepontianak
28 November 2022
in Headline, Nasional, News, News update, Sospolhukam
0
Dua Anak Buahnya Ditahan Terkait Kasus Suap, KPK Ingatkan Hakim Agung Gazalba untuk Kooperatif

Hakim Agung Gazalba Saleh rampung diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022) (foto/welly)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

sitepontianak.com – Hakim Agung Gazalba Saleh masih menghirup udara bebas meski secara resmi sudah ditetapkan tersangka, bersama dua anak buahnya, terkait dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengungkapkan, seharusnya pada hari ini Gazalba menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Namun yang bersangkutan mangkir. KPK pun meminta Gazalba untuk bersikap kooperatif pada pemanggilan selanjutnya.

“KPK berharap sikap kooperatif tersangka GS (Gazalba Saleh) untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada waktu penjadwalan berikutnya yang suratnya segera dikirimkan,” kata Karyoto saat konferensi pers, Senin (28/11/2022).

Dua anak buahnya, yaitu Prasetio Nugroho (PN) dan Rendhy Novarisza (RN) turut ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Prasetio Nugroho diketahui merupakan asisten Gazalba, sekaligus Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, sementara Rendy Novarisza (RN), merupakan staf Gazalba

Pada saat penetapan tersangka, kedua anak buah Gazalba Saleh dihadirkan KPK. Mereka tampak mengenakan jaket oranye KPK.

Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers terkait kasus suap Hakim Agung Gazalba Saleh, Senin (28/11/2022). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers terkait kasus suap Hakim Agung Gazalba Saleh, Senin (28/11/2022). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Selanjutnya Prasetio dan Rendy dilakukan penahanan terhitung sejak 28 November hingga 17 Desember 2022.

“PN (Prasetio Nugroho) ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih KPK, (sementara) RN ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC,” kata Karyoto.

Kronologi Dugaan Kasus Suap Gazalba Saleh

Karyoto mengungkapkan, dugaan suap yang menjerat Gazalba Saleh dan anak buahnya, bermula pada awal tahun 2022 di Pengadilan Negeri Semarang. Terdapat perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).

“Kemudian terjadi pelaporan perkara pidana dan gugatan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang,” kata Karyoto

Adapun yang memperkarakan yakni Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID). Heryanto memperkarakan Budiman Gandi Suparman, selaku pengurus KSP Intidana.

“Karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas,” kata Karyoto.

Sebagai orang yang memperkarakan, Heryanto menunjuk dua kuasa hukumnya yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

“Langkah hukum selanjutnya yaitu Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA,” imbuh Karyoto.

Guna mengabulkan kasasinya, Heryanto memerintahkan Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) mengawal proses kasasi di MA. Karyoto menyebut Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) memiliki kenalan di MA, yaitu Desy Yustria (DY), seorang PNS di Kepaniteraan MA.

“Dan biasa bekerjasama dengan DY sebagai salah satu staf di Kepaniteraan MA untuk mengkondisikan putusan, maka digunakanlah jalur DY dengan adanya kesepakatan pemberian uang sejumlah sekitar 202.000 Dolar Singapura (setara dengan Rp 2,2 Miliar),” ungkapnya.

Guna memuluskan rencana tersebut, Desy mengajak rekannya bernama Nurmanto Akmal (NA) yang juga PNS Mahkamah Agung. Nurmanto kemudian mengkomunikasikannya dengan Prasetio Nugroho (PN) dan Rendy Novarisza (RN), yang merupakan anak buah Gazalba.

“Adapun salah satu anggota Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah Gazalba,” terang Karyoto. Menyitat suara.com.

Keinginan Heryanto untuk memenjarakan Budiman tercapai. Kasasi yang diajukan dikabulkan MA.

“Dengan diputusnya terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun,” ungkap Karyoto.

Namun sebelum itu, Karyoto menyebut KPK menemukan dugaan pemberian uang pengurusan melalui Desy.

“Dalam pengondisian putusan kasasi tersebut, sebelumnya juga diduga telah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui DY yang kemudian uang tersebut diduga dibagi diantara DY (Desy), NA (Nurmanto), RN (Rendhy), PN (Prasetio) dan GS (Gazalba),” ungkap Karyoto.

KPK menemukan uang yang digunakan oleh Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) berasal dari Heryanto. Sebagai realisasi janji pemberian uang, keduanya menyerahkan dana senilai 202.000 Dollar Singapura lewat Desy.

“Sedangkan mengenai rencana distribusi pembagian uang SGD202.000 dari DY (Desy) ke NA (Nurmanto), RN (Rendhy), PN (Prasetio) dan GS (Gazalba) masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” ujar Karyoto.

Atas perbuatannya itu, Heryanto bersama dua kuasa hukumnya Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) disebut sebagai pemberi suap suap. Ketiganya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Gazalba Saleh bersama Prasetio, Redhy, Desy dan Nurmanto disebut sebagai penerima suap. Mereka dijerat dengan dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Secara keseluruhan terdapat 13 tersangka pada kasus suap ini. Adapun tersangka lainya yaitu Sudrajad Dimyati Hakim Agung Nonaktif, Elly Tri Pangestu Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Muhajir Habibie PNS pada Kepaniteraan MA, dan Albasri PNS MA.

Tags: Gazalba SalehHakim Agung Gazalba SalehKPKMahkamah Agungsuap
sitepontianak

sitepontianak

Related Posts

Pemprov Kalbar Akselerasi RPJMD 2025–2029, Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,3 Persen
Klik Kalbar

Pemprov Kalbar Akselerasi RPJMD 2025–2029, Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,3 Persen

22 Januari 2026
Kemnaker Catat 88.519 Pekerja Terkena PHK Sepanjang 2025, Jawa Barat Tertinggi
Nasional

Kemnaker Catat 88.519 Pekerja Terkena PHK Sepanjang 2025, Jawa Barat Tertinggi

22 Januari 2026
Pemprov Kalbar Perkuat Tata Kelola BUMD untuk Tingkatkan PAD
Klik Kalbar

Pemprov Kalbar Perkuat Tata Kelola BUMD untuk Tingkatkan PAD

22 Januari 2026
Next Post
Soal Stok Beras Menipis, Mentan SYL: Data BPS,Tahun Ini Produksi Kita Terbesar!

Soal Stok Beras Menipis, Mentan SYL: Data BPS,Tahun Ini Produksi Kita Terbesar!

Apa Saja Jenis Kecelakaan yang Dicover BPJS Ketenagakerjaan

Apa Saja Jenis Kecelakaan yang Dicover BPJS Ketenagakerjaan

Investasi Properti 2023 Tetap Aman dan Menjanjikan Meski Diterpa Isu Resesi Global

Investasi Properti 2023 Tetap Aman dan Menjanjikan Meski Diterpa Isu Resesi Global

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

    Recommended

    Begini Fungsi Iuran Tapera yang Dibebankan ke Karyawan Swasta

    2 tahun ago
    Wabup Wahyudi Hidayat Apresiasi Donor Darah di RSUD dr. Achmad Diponegoro Putussibau

    Wabup Wahyudi Hidayat Apresiasi Donor Darah di RSUD dr. Achmad Diponegoro Putussibau

    2 tahun ago
    Cadangan Devisa RI Tembus Rp 2.522 Triliun di Akhir Desember 2024

    Cadangan Devisa RI Tembus Rp 2.522 Triliun di Akhir Desember 2024

    1 tahun ago
    Tiga Desa di kecamatan Hulu Gurung Terima Sertifikat Redistribusi Tanah, Wabup Wahyudi Hidayat: Jaga dan Gunakan Sebaik Mungkin!

    Tiga Desa di kecamatan Hulu Gurung Terima Sertifikat Redistribusi Tanah, Wabup Wahyudi Hidayat: Jaga dan Gunakan Sebaik Mungkin!

    3 tahun ago

    Instagram

      Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

    Topics

    # Bupati Kapuas Hulu # Bupati Sis # Edi Rusdi Kamtono # Fransiskus Diaan # Jokowi # Pemkab Kapuas Hulu # Pemkot Pontianak # Wabup Kapuas Hulu # Wahyudi Hidayat # Wako Edi # Wali Kota Pontianak #wali kota pontianak edi rusdi kamtono Airlangga Hartarto Ani Sofian Bahasan Bank Indonesia beras BPS bri liga 1 BUMN ekonomi erick thohir Fransisikus Diaan IKN inflasi investasi kemnaker korupsi KPK liga 1 OJK pajak Pemerintah Kota Pontianak pemkab landak Pertamina Pertumbuhan ekonomi PHK Pj. Wali Kota Pontianak Prabowo Prabowo Subianto rupiah saham Sri Mulyani Timnas Indonesia UMKM
    No Result
    View All Result

    Advertisement Space Availble

    Trending

    Pemprov Kalbar Akselerasi RPJMD 2025–2029, Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,3 Persen
    Klik Kalbar

    Pemprov Kalbar Akselerasi RPJMD 2025–2029, Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,3 Persen

    by sitepontianak
    22 Januari 2026
    0

    sitepontianak.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus mengakselerasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 yang berorientasi...

    Kemnaker Catat 88.519 Pekerja Terkena PHK Sepanjang 2025, Jawa Barat Tertinggi

    Kemnaker Catat 88.519 Pekerja Terkena PHK Sepanjang 2025, Jawa Barat Tertinggi

    22 Januari 2026
    Pemprov Kalbar Perkuat Tata Kelola BUMD untuk Tingkatkan PAD

    Pemprov Kalbar Perkuat Tata Kelola BUMD untuk Tingkatkan PAD

    22 Januari 2026
    RSUD SSMA Pontianak Kembangkan Aplikasi SIMPONI CINTA, Kini Bisa Daftar dan Pantau Antrian Obat Online

    RSUD SSMA Pontianak Kembangkan Aplikasi SIMPONI CINTA, Kini Bisa Daftar dan Pantau Antrian Obat Online

    22 Januari 2026
    Komisi VII DPR Tegur Menpar soal Rapat Kerja: Kalau Tak Mau Rapat, Jangan Jadi Menteri

    Komisi VII DPR Tegur Menpar soal Rapat Kerja: Kalau Tak Mau Rapat, Jangan Jadi Menteri

    22 Januari 2026
    sitepontianak

    Follow us on social media:

    Recent News

    • Pemprov Kalbar Akselerasi RPJMD 2025–2029, Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,3 Persen
    • Kemnaker Catat 88.519 Pekerja Terkena PHK Sepanjang 2025, Jawa Barat Tertinggi
    • Pemprov Kalbar Perkuat Tata Kelola BUMD untuk Tingkatkan PAD

    Recent News

    Pemprov Kalbar Akselerasi RPJMD 2025–2029, Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,3 Persen

    Pemprov Kalbar Akselerasi RPJMD 2025–2029, Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,3 Persen

    22 Januari 2026
    Kemnaker Catat 88.519 Pekerja Terkena PHK Sepanjang 2025, Jawa Barat Tertinggi

    Kemnaker Catat 88.519 Pekerja Terkena PHK Sepanjang 2025, Jawa Barat Tertinggi

    22 Januari 2026
    • Indeks
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Amsi

    copyright © 2025 banner 120x600

    No Result
    View All Result
    • Home
      • Tentang Kami
      • Kode Etik
      • Kode Prilaku Perusahaan Pers
      • Redaksi
      • Disclamer
      • Official Broadcast, Advertising & News Agency
      • pasang iklan
      • indeks
    • Klik Kalbar
      • Pontianak
      • Kayong Utara
      • Ketapang
      • Kubu Raya
      • Kapuas Raya
      • Landak
      • Mempawah
      • Sanggau
      • SingBeBas
      • Kapuas Hulu
    • News
      • Peristiwa
      • Sospolhukam
      • Metropolitan
      • Nasional
      • Internasional
    • Ekonomi
      • Keuangan
      • Bisnis
      • Industri
      • Makro
      • IHSG
      • Fintech
    • Edukasi
      • Literasi
      • Edukasi
      • Budaya
      • Gadgets
      • IT
    • Kesehatan
      • Tips
      • Konsultasi
    • Sport
      • Sepak Bola
      • Kabar Arena
      • Otomotif
    • Lifestyle
      • Comunity
      • Kekinian
      • Fashion
      • Milenial
    • Video
      • Live Streaming
      • SITE PON TV
      • PSO
    • Advertorial
      • Kombis
      • Pariwara
      • Videotronik
    • Lingkungan
    • Kesra

    copyright © 2025 banner 120x600