sitepontianak
  • Home
    • Tentang Kami
    • Kode Etik
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Redaksi
    • Disclamer
    • Official Broadcast, Advertising & News Agency
    • pasang iklan
    • indeks
  • Klik Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edukasi
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Kesehatan
    • Tips
    • Konsultasi
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Video
    • Live Streaming
    • SITE PON TV
    • PSO
  • Advertorial
    • Kombis
    • Pariwara
    • Videotronik
  • Lingkungan
  • Kesra
No Result
View All Result
  • Home
    • Tentang Kami
    • Kode Etik
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Redaksi
    • Disclamer
    • Official Broadcast, Advertising & News Agency
    • pasang iklan
    • indeks
  • Klik Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edukasi
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Kesehatan
    • Tips
    • Konsultasi
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Video
    • Live Streaming
    • SITE PON TV
    • PSO
  • Advertorial
    • Kombis
    • Pariwara
    • Videotronik
  • Lingkungan
  • Kesra
No Result
View All Result
sitepontianak
No Result
View All Result

Perlindungan dan Jaminan Sosial, Pemkab Landak Luncurkan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022

sitepontianak by sitepontianak
23 November 2022
in Ekonomi, Klik Kalbar, Landak, News, Sospolhukam
0
Perlindungan dan Jaminan Sosial, Pemkab Landak Luncurkan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022

Pemkab Landak Melaunching Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

sitepontianak.com – Pemerintah Kabupaten Landak melaunching Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 tentang Perlindungan Pekerja Bukan Penerima Upah Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dibiayai oleh APBD, TSLP dan atau Sumber Anggaran Lain yang Sah dan Tidak Mengikat pada Rapat Koordinasi Forum CSR/TSLP Kabupaten Landak. {ada kegiatan ini juga dilangsungkan Penyerahan Piagam Penghargaan Kepada Perusahaan atas Pelaksanaan CSR/TSLP Kepada Pekerja Rentan, di Aula Dinas PMPTSPTK Kabupaten Landak. Selasa sore (22/11/2022).

Di forum ini, Pj. Bupati Landak, Samuel menyatakan, bahwa Peraturan Bupati Nomor 38 tahun 2022 itu ditetapkan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Menurutnya, penetapan Peraturan Bupati ini juga ditetapkan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di seluruh Wilayah Republik Indonesia pada tahun 2024 yang menginstruksikan kepada 22 kementerian, 6 lembaga serta seluruh Gubernur/Bupati/Walikota se-Indonesia dan juga sesuai dengan Arahan Bapak Wakil Presiden pada Acara Pencaanangan Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan dan Penyerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ‘Paritrana Award 2021’ di Istana Wapres tanggal 27 Oktober 2022.

Samuel mengatakan, masih banyak pekerja rentan yang merupakan pekerja sektor informal yang penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok serta rentan terhadap resiko sosial dan tidak mampu membayar iuran jaminan sosial seperti petani, nelayan, tukang ojek, buruh harian, tukang kayu mandiri, tukang batu mandiri pedagang kaki lima, sopir, juru parkir, pekerja sosial keagamaan dan pekerja lainnya.

“Atas dasar tersebut Pemerintah Kabupaten Landak berinisiasi untuk menetapkan Peraturan Bupati ini yang bertujuan untuk melindungi pekerja rentan di Kabupaten Landak. Dan dalam pelaksanaannya sejauh ini Pemerintah Kabupaten Landak telah melaksanakan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak melalui Nota Kesepakatan yang ditandatangani pada tanggal 12 Oktober 2022,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Landak, sambung Samuel, berkomitmen dalam perlindungan pekerja rentan di Kabupaten Landak, dengan penganggaran program jaminan sosial yang dibiayai oleh APBD pada tahun 2023, dan untuk pelaksanaan melalui TSLP/CSR.

“Untuk tahap awal program ini, diharapkan pelaku usaha dapat berpartisipasi melaksanakan perlindungan bagi pekerja rentan dalam periode 3 bulan dan sampai saat ini terdapat beberapa perusahaan yang telah berkontribusi dan pada hari ini akan saya berikan piagam penghargaan sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Landak terhadap pelaku usaha,” katanya.

Selain itu, lanjtu Samuel, Pemkab Landak mengapresiasi kontribusi yang telah diberikan oleh perusahaan terhadap pembangunan di Kabupaten Landak melalui program TSLP/CSR, baik itu dalam kegiatan di bidang pembanguanan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, lingkungan, hukum, keagamaan, sosial, budaya, kesenian, dan program di bidang lainnya.

“Program-program TSLP oleh perusahaan diharapkan bersinergi dengan program kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sehingga pemerintah, masyarakat dan perusahaan dapat berjalan beriringan, untuk kemajuan Kabupaten Landak yang kita cintai ini,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius selaku Ketua Forum CSR/TSLP Kabupaten Landak menyampaikan berdasarkan data realisasi investasi yang dirilis oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal realisasi investasi PMA atau PMDN Kabupaten Landak sebesar Rp 1,073 trilyun atau mencapai 203,13%.

“Adapun 3 besar sektor yang mendominasi realisasi investasi di Kabupaten Landak adalah sektor tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan seperti kebun kelapa sawit, pertambangan, dan sektor industri makanan atau pabrik kelapa sawit. Kabupaten Landak memiliki sumber daya alam yang potensial yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan di sektor perkebunan sehingga menjadi salah satu penggerak utama bagi kemajuan daerah,” jelasnya.

Vinsensius juga mengatakan bahwa bagi Pemerintah Daerah komoditas kelapa sawit merupakan yang sangat penting bagi Pendapatan Asli Daerah serta membuka peluang kerja yang besar bagi masyarakat setempat.

“Kita merupakan termasuk yang pertama dalam melaunching Peraturan Bupati ini. Perlu kami sampaikan bahwa CSR/TSLP merupakan tanggung jawab setiap penanam modal dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan adalah satunya merupakan bentuk alternatif perusahaan dalam menyalurkan CSR/TSLP yang dapat memberikan manfaat berkelanjutan. Diharapkan perusahaan dapat turut serta berkontribusi membantu pekerja rentan terdampak pada masyarakat sekitar perusahaan dalam bentuk pembiayaan iuran jaminan sosial Ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian,” kata Vinsensius.

Sebagai informasi, penyerahan Piagam Penghargaan oleh Pj. Bupati Landak ini dilakuakn bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat dan Ketua Forum CSR/TSLP kepada perusahaan atas Pelaksanaan CSR/TSLP Kepada Pekerja Rentan.

Adapun perusahaan yang dimaksud yaitu: PT. MAK, PT. SMS, PT. Agrina Indah, dan PT. PN 13. Dan juga penyerahan klaim kepada Ahli Waris Pegawai Tidak tetaap pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Landak atas nama peserta Alm. M. Sodikin dengan besaran manfaat sebagai berikut: Jaminan Kematian sebesar Rp 42.000.000, dan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak Rp 162.000.000.

Tags: pemkab landakPemkab Landak Luncurkan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022Perlindungan dan Jaminan SosialPj Bupati LandakSamuel
sitepontianak

sitepontianak

Related Posts

Pemprov Kalbar Akselerasi RPJMD 2025–2029, Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,3 Persen
Klik Kalbar

Pemprov Kalbar Akselerasi RPJMD 2025–2029, Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,3 Persen

22 Januari 2026
Kemnaker Catat 88.519 Pekerja Terkena PHK Sepanjang 2025, Jawa Barat Tertinggi
Nasional

Kemnaker Catat 88.519 Pekerja Terkena PHK Sepanjang 2025, Jawa Barat Tertinggi

22 Januari 2026
Pemprov Kalbar Perkuat Tata Kelola BUMD untuk Tingkatkan PAD
Klik Kalbar

Pemprov Kalbar Perkuat Tata Kelola BUMD untuk Tingkatkan PAD

22 Januari 2026
Next Post
Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan Untuk Budidaya Lele

Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan Untuk Budidaya Lele

Selang 2 Bulan Pontianak Kembali Dikunjung Wapres Ma’ruf Amin, Apa Kata Wako Edi Rusdi Kamtono?

Selang 2 Bulan Pontianak Kembali Dikunjung Wapres Ma'ruf Amin, Apa Kata Wako Edi Rusdi Kamtono?

Warga Diimbau Manfaatkan Bantuan Program Sembako dan BLT BBM untuk Kebutuhan Hidup

Warga Diimbau Manfaatkan Bantuan Program Sembako dan BLT BBM untuk Kebutuhan Hidup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

    Recommended

    Intip Aksi PPM Polnep Perbaiki Listrik Masjid di Singkawang

    Intip Aksi PPM Polnep Perbaiki Listrik Masjid di Singkawang

    7 bulan ago
    Sorotan BI Rate, Data Perdagangan, dan Utang Luar Negeri dalam Sepekan ke Depan

    Sorotan BI Rate, Data Perdagangan, dan Utang Luar Negeri dalam Sepekan ke Depan

    11 bulan ago
    Penyandang Disabilitas ini Jadi Nasabah Binaan PNM dengan Sejuta Inspirasi

    Penyandang Disabilitas ini Jadi Nasabah Binaan PNM dengan Sejuta Inspirasi

    2 tahun ago
    Ojol Demo Tuntut THR, Menaker: Saya Akan Temui Mereka

    Ojol Demo Tuntut THR, Menaker: Saya Akan Temui Mereka

    11 bulan ago

    Instagram

      Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

    Topics

    # Bupati Kapuas Hulu # Bupati Sis # Edi Rusdi Kamtono # Fransiskus Diaan # Jokowi # Pemkab Kapuas Hulu # Pemkot Pontianak # Wabup Kapuas Hulu # Wahyudi Hidayat # Wako Edi # Wali Kota Pontianak #wali kota pontianak edi rusdi kamtono Airlangga Hartarto Ani Sofian Bahasan Bank Indonesia beras BPS bri liga 1 BUMN ekonomi erick thohir Fransisikus Diaan IKN inflasi investasi kemnaker korupsi KPK liga 1 OJK pajak Pemerintah Kota Pontianak pemkab landak Pertamina Pertumbuhan ekonomi PHK Pj. Wali Kota Pontianak Prabowo Prabowo Subianto rupiah saham Sri Mulyani Timnas Indonesia UMKM
    No Result
    View All Result

    Advertisement Space Availble

    Trending

    Pemprov Kalbar Akselerasi RPJMD 2025–2029, Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,3 Persen
    Klik Kalbar

    Pemprov Kalbar Akselerasi RPJMD 2025–2029, Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,3 Persen

    by sitepontianak
    22 Januari 2026
    0

    sitepontianak.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus mengakselerasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 yang berorientasi...

    Kemnaker Catat 88.519 Pekerja Terkena PHK Sepanjang 2025, Jawa Barat Tertinggi

    Kemnaker Catat 88.519 Pekerja Terkena PHK Sepanjang 2025, Jawa Barat Tertinggi

    22 Januari 2026
    Pemprov Kalbar Perkuat Tata Kelola BUMD untuk Tingkatkan PAD

    Pemprov Kalbar Perkuat Tata Kelola BUMD untuk Tingkatkan PAD

    22 Januari 2026
    RSUD SSMA Pontianak Kembangkan Aplikasi SIMPONI CINTA, Kini Bisa Daftar dan Pantau Antrian Obat Online

    RSUD SSMA Pontianak Kembangkan Aplikasi SIMPONI CINTA, Kini Bisa Daftar dan Pantau Antrian Obat Online

    22 Januari 2026
    Komisi VII DPR Tegur Menpar soal Rapat Kerja: Kalau Tak Mau Rapat, Jangan Jadi Menteri

    Komisi VII DPR Tegur Menpar soal Rapat Kerja: Kalau Tak Mau Rapat, Jangan Jadi Menteri

    22 Januari 2026
    sitepontianak

    Follow us on social media:

    Recent News

    • Pemprov Kalbar Akselerasi RPJMD 2025–2029, Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,3 Persen
    • Kemnaker Catat 88.519 Pekerja Terkena PHK Sepanjang 2025, Jawa Barat Tertinggi
    • Pemprov Kalbar Perkuat Tata Kelola BUMD untuk Tingkatkan PAD

    Recent News

    Pemprov Kalbar Akselerasi RPJMD 2025–2029, Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,3 Persen

    Pemprov Kalbar Akselerasi RPJMD 2025–2029, Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,3 Persen

    22 Januari 2026
    Kemnaker Catat 88.519 Pekerja Terkena PHK Sepanjang 2025, Jawa Barat Tertinggi

    Kemnaker Catat 88.519 Pekerja Terkena PHK Sepanjang 2025, Jawa Barat Tertinggi

    22 Januari 2026
    • Indeks
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Amsi

    copyright © 2025 banner 120x600

    No Result
    View All Result
    • Home
      • Tentang Kami
      • Kode Etik
      • Kode Prilaku Perusahaan Pers
      • Redaksi
      • Disclamer
      • Official Broadcast, Advertising & News Agency
      • pasang iklan
      • indeks
    • Klik Kalbar
      • Pontianak
      • Kayong Utara
      • Ketapang
      • Kubu Raya
      • Kapuas Raya
      • Landak
      • Mempawah
      • Sanggau
      • SingBeBas
      • Kapuas Hulu
    • News
      • Peristiwa
      • Sospolhukam
      • Metropolitan
      • Nasional
      • Internasional
    • Ekonomi
      • Keuangan
      • Bisnis
      • Industri
      • Makro
      • IHSG
      • Fintech
    • Edukasi
      • Literasi
      • Edukasi
      • Budaya
      • Gadgets
      • IT
    • Kesehatan
      • Tips
      • Konsultasi
    • Sport
      • Sepak Bola
      • Kabar Arena
      • Otomotif
    • Lifestyle
      • Comunity
      • Kekinian
      • Fashion
      • Milenial
    • Video
      • Live Streaming
      • SITE PON TV
      • PSO
    • Advertorial
      • Kombis
      • Pariwara
      • Videotronik
    • Lingkungan
    • Kesra

    copyright © 2025 banner 120x600