sitepontianak.com – Kabar kenaikan UMP tahun 2023 yang telah ditetapkan sebenar maksimal 10 persen direspons positif oleh kaum pekerja. Hal ini tampak pada pernyataan Partai Buruh, yang memberikan apresiasi pada hal tersebut. Namun dengan kenaikan ini, deretan UMP terendah di Indonesia tahun 2022 harus tetap jadi perhatian, sebagai pertimbangan dalam berkarir dan tinggal di suatu daerah.
Daftar UMK terendah ini mungkin saja berubah karena kenaikan UMP yang diatur tersebut. Namun demikian hingga akhir 2022 ini, daftarnya tentu masih akan tetap sama, mengingat perubahan baru akan terjadi di tahun 2023 mendatang.
Daftar UMP Terendah di Indonesia 2022
Indonesia saat ini memiliki sedikitnya 37 provinsi dan 514 kota atau kabupaten. Jelas, UMP yang diterima kemudian akan sangat bervariasi, tergantung dengan standar kelayakan kehidupan setiap daerah yang juga berbeda.
Jika mengacu pada data yang ada, beberapa provinsi dengan angka UMP terendah adalah sebagai berikut.
- Provinsi Jawa Tengah, dengan UMP Rp1.812.935,43
- Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan UMP Rp1.840.915,53
- Provinsi Jawa Barat, dengan UMP Rp1.841.487,31
- Provinsi Jawa Timur, dengan UMP Rp1.891.567,12
- Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan UMP Rp1.975.000,00
Beberapa daerah tersebut mungkin akan memiliki angka UMP lebih dari Rp2.000.000,00 jika penerapan aturan yang telah diputuskan oleh pemerintah benar-benar maksimal di angka 10 persen. namun demikian, bisa jadi angkanya tetap di bawah Rp2.000.000,00, karena penetapan tersebut memberikan angka maksimal 10%.
Lalu Bagaimana dengan Nilai UMK?
Jika UMP adalah nilai acuan untuk provinsi, maka ada pula acuan UMK yang diterapkan untuk wilayah kabupaten dan kota. Nah deretan UMK terendah secara mengejutkan mayoritas juga berada di wilayah pulau Jawa.
Urutannya adalah sebagai berikut.
- Kabupaten Banjarnegara dengan UMK Rp1.819.835.,17
- Kabupaten Sragen dengan UMK Rp1.839.429,56
- Kabupaten Wonogiri dengan UMK Rp1.839.043,99
- Kabupaten Banjar dengan UMK Rp1.852.099,52
- Kabupaten Rembang dengan UMK Rp1.874.322,05
- Kabupaten Pangandaran dengan UMK Rp1.884.364,08
- Kabupaten Brebes dengan UMK Rp1.885.019,39
- Kabupaten Temanggung dengan UMK Rp1.887.832,11
- Kabupaten Grobogan dengan UMK Rp1.894.032,10
- Kabupaten Ciamis dengan UMK Rp1.897.867,14
Jika melihat daftar di atas, ternyata gap yang ada antara gaji tertinggi dan gaji terendah di wilayah Indonesia cukup besar. Meski demikian, jumlah upah minimum ini disesuaikan dengan kebutuhan dan biaya hidup ideal yang telah diperhitungkan dengan cermat oleh dinas dan lembaga terkait.
Itu tadi sedikit informasi mengenai nilai UMP terendah di Indonesia tahun 2022 ini. Tentu, tidak sedikit yang berharap peningkatan UMP akan terjadi secara signifikan dan maksimal sesuai aturan pada 2023 mendatang. Dinukil pada laman suara.com.