sitepontianak.com – Wanita penipu ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjol (Pinjaman Online) diancam pasal 372 dan 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Pelaku penipuan modus pinjol tersebut menangis saat digiring anggota Polres Bogor, Jumat (18/11/2022).
Pelaku berinisial SAN (29) ini nampak hadir sendirian sebagai tersangka penipuan modus Pinjol kepada ratusan mahasiswa IPB.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menyebut, modus operandi yang dilakukan SAN yakni dengan menawarkan kerjasama pencairan kepada mahasiswa di sejumlah toko online yang diakui milik tersangka.
“Saat dilakukan penyidikan dan konfirmasi toko online tersebut, ternyata toko online atau market place yang diakui tersebut adalah milik orang lain,” kata Iman.
Alasan SAN melakukan itu untuk meningkatkan rating toko online miliknya. Sehingga, para korban tertipu untuk mengaktifkan shopee pay later.
“Dengan janji keuntungan yang akan didapat 10 persen dan angsuran pinjaman online dibayar oleh pelaku setiap bulannya,” kata Iman, menyitat suara.com, Jumat (18/11/2022).
Akhirnya, para korban ditagih oleh toko pinjol yang mereka pinjam uangnya.
Atas ulah SAN, para korban ditagih toko pinjaman online hingga sampai Rp2,3 miliar dengan market place yang berbeda-beda.