banner 120x600 banner 120x600banner 120x600 banner 120x600

Nota Keuangan Raperda APBD Kabupaten Kapuas Hulu TA 2023

Rapat Paripurna DPRD Kapuas Hulu di Aula DPRD dengan agenda penyampaian nota keuangan tentang rancangan peraturan daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.pada Senin pagi (14/11/2022).

sitepontianak.com – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan nota keuangan tentang rancangan peraturan daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023. Hal tersebut disampaikan dalam agenda Paripurna DPRD Kapuas Hulu di Aula DPRD pada Senin pagi (14/11/2022).

Bupati Fransiskus Diaan menyampaikan bahwa alokasi transfer Pusat ke Daerah tahun 2023 sebesar Rp. 1.494.998.138.000,00 (satu triliun empat ratus sembilan puluh empat milyar
sembilan ratus sembilan puluh delapan juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah), yang memiliki ketentuan berbeda dengan tahun sebelumnya.

“Perbedaan tersebut terdapat pada Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah memiliki peruntukkan spesifik,” jelasnya.

Alokasi TKDD Tahun Anggaran 2023 dijabarkan Bupati Sis sebagai berikut:
1. Dana transfer umum sebesar Rp. 999.492.648.000,00 yang terdiri atas:
A. Dana bagi hasil sebesar Rp. 75.213.933.000,00; dan
B. Dana Alokasi Umum sebesar Rp. 924.278.715.000,00;

DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp. 639.972.953.000,00; dan

DAU yang sudah ada peruntukkannya sebesar Rp. 284.305.762.000,00; yang terdiri atas:

a) Penggajian untuk formasi PPPK pengangkatan tahun 2023 sebesar Rp. 35.343.414.000,00

b) Pendanaan untuk kelurahan sebesar Rp. 800.000.000,00

c) Bidang pendidikan sebesar Rp. 140.686.661.000,00

d) Bidang kesehatan sebesar Rp. 46.600.713.000,00

e) Bidang pekerjaan umum sebesar
Rp. 60.874.974.000,00

Bupati Sis mengatakan bahwa berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor s-173/pk/2022 tentang penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa tahun 2023, mengamanatkan bahwa kewajiban seluruh pemerintah daerah termasuk pemerintah kabupaten kapuas hulu untuk menyesuaikan prioritas sebagaimana dalam Dana Alokasi Umum yang telah ditentukan peruntukkannya (spesific grant) pada APBD tahun 2023.

“Lebih kepada penekanan prioritas kepada bidang pendidikan lebih besar dibandingkan bidang pekerjaan umum dan kesehatan untuk tahun depan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan Ketentuan Dana Alokasi Umum spesific grant tersebut bersifat wajib dan mengikat bagi pemerintah daerah.

“jika tidak dilaksanakan resikonya adalah akan dikenai sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum di tahun 2023,” ujarnya memungkas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *