sitepontianak.com – Terkait penggunaan sepeda listrik, Kasat Lantas Polres Mempawah, AKP Gatot Poerwarno mengingatkan, harus mengikuti Permenhub Nomor 45 tahun 2020. Dalam aturan tersebut penggunaan sepeda listrik telah diatur sedemikian rupa. Mulai dari kelengkapan kendaraannya hingga jalur yang harusnya digunakan. Selengkapnya di PON TV.